SUMENEP, Terbitan.com– Dugaan praktik manipulasi pita cukai oleh dua merek rokok lokal kembali mencuat. Rokok bermerek MBS dan BANI, yang disebut-sebut dinakhodai oleh satu nama yang sama, Ali Zainal Abidin, diduga terang-terangan melanggar aturan cukai tanpa pernah tersentuh proses hukum. Ironisnya, institusi yang seharusnya bertindak, Bea Cukai, justru diam seribu bahasa. Publik pun mulai geram, mempertanyakan: ada apa di balik kekebalan hukum sang pemilik?
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok merek MBS beredar luas dengan isi 20 batang, namun hanya menggunakan pita cukai untuk 10 batang. Praktik ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kerugian negara dari satu bungkus saja mencapai 50 persen dari kewajiban cukai yang semestinya dibayar.
Hal yang sama juga dilakukan oleh rokok merek BANI, yang mencantumkan pita cukai dengan label Cahaya Pro sebuah perusahaan lain yang diduga “dipinjam benderanya” untuk melancarkan distribusi. Pita cukai yang digunakan hanya untuk 10 batang, padahal isi tetap 20 batang. Skema semacam ini bukan hal baru di industri rokok lokal, namun yang membedakan adalah sikap aparat penegak hukum yang seolah-olah kehilangan taring.
Dayat menyebutkan bahwa kedua merek tersebut dikendalikan oleh satu orang: Ali Zainal Abidin, seorang pengusaha rokok asal Madura yang kini mulai dikenal karena kekayaannya yang melonjak tajam dalam waktu singkat. Namun kekayaan itu tidak lepas dari kontroversi.
“Dia itu kebal hukum. Sudah sering dilaporkan, tapi tidak pernah ada tindakan dari Bea Cukai. Sepertinya ada orang dalam yang bermain,” ungkap Dayat
Sumber lainnya mengaku pernah diminta untuk memasarkan rokok BANI dan MBS dengan janji margin besar karena “tidak akan pernah kena razia”.
“Orangnya itu sudah main di atas. Yang lain ditangkap, dia tidak pernah disentuh. Aneh sekali,” imbuhnya.
Tugas utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan menindak pelanggaran. Namun pada kenyataannya, laporan demi laporan mengenai pelanggaran cukai oleh dua merek tersebut seakan masuk ke tong sampah. Tidak ada investigasi terbuka, tidak ada konferensi pers, bahkan tidak ada klarifikasi kepada publik.
Dayat, menyebut Bea Cukai telah bermain aman dan tak bernyali.
“Kalau tidak bisa menindak pengusaha nakal seperti ini, lebih baik bubarkan saja unit penindakan Bea Cukai di Madura. Sudah tidak berguna. Rakyat yang dirugikan, negara kehilangan pemasukan, dan pelaku tetap untung besar,” tegas Dayat.
Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir jika dibiarkan tanpa penindakan.
Kebal hukum tidak datang begitu saja. Dalam praktik mafia cukai, ada banyak pintu belakang yang bisa dimainkan: manipulasi data produksi, kerja sama dengan pemilik perusahaan printing pita cukai, hingga suap kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Perusahaan-perusahaan kecil yang baru merintis justru langsung kena razia, sedangkan pemain lama yang jelas-jelas menyalahi aturan malah tidak disentuh.
“Yang rokok kecil saja langsung dibongkar, diangkut barangnya. Tapi MBS dan BANI? Masih mulus di pasaran. Ini permainan elit,” katanya.
Kasus ini menjadi ujian moral bagi aparat. Bila dugaan pelanggaran sebesar ini tidak bisa ditindak, maka jangan salahkan masyarakat jika mulai meragukan integritas institusi penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh satu atau dua orang yang mengaku pengusaha, tapi sebenarnya adalah perampok uang rakyat berkedok bisnis.
Sampai kapan praktik ini dibiarkan? Sampai semua uang negara habis? Atau sampai rakyat mulai kehilangan kepercayaan sepenuhnya terhadap sistem?
Ali Zainal Abidin mungkin merasa dirinya untouchable, tapi publik sedang membuka matanya. Tekanan terhadap Bea Cukai dan aparat penegak hukum hanya tinggal menunggu waktu untuk berubah menjadi ledakan sosial jika tidak segera ada langkah tegas.



Tinggalkan Balasan