NGAWI, terbitan.com– Rona bahagia terpancar dari wajah Andri Ragil Lestari saat resmi dilantik sebagai Pengganti Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ngawi periode 2024–2029. Ia menggantikan almarhum Sigit Sudarjadi dari Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia pada Agustus 2024 lalu. Prosesi pengambilan sumpah dilakukan dengan penuh hikmat dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Ngawi, Rabu (23/04/2025).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Yuwono Kartiko, serta disaksikan oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Wakil Bupati Dwi Rianto Djatmiko, jajaran pimpinan DPRD, Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Ketua DPRD Yuwono Kartiko menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini telah sesuai dengan ketentuan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. “PAW ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 16 April 2025,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono memberikan penghormatan dan penghargaan kepada almarhum Sigit Sudarjadi atas dedikasi dan pengabdiannya, khususnya bagi masyarakat di Daerah Pemilihan VI Kedunggalar dan Paron.
Ony juga berharap agar kehadiran Andri mampu menjaga keberlanjutan fungsi legislatif. “Anggota yang baru dilantik diharapkan segera beradaptasi dan menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai anggota baru yang kini duduk di Komisi 1 DPRD, Andri Ragil Lestari menyatakan komitmennya untuk langsung bekerja. “Saya akan segera menyesuaikan diri karena ini mandat dari rakyat. Fokus saya memperjuangkan pembangunan, terutama infrastruktur jalan di dapil Kedunggalar dan Paron,” tegasnya.


