MADIUN, Terbitan.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, berhasil mengamankan minuman ratusan beralkohol salah satunya di Jual di Depan Pendopo Kabupaten Madiun. Sabtu 2/3/2024.

Danny Yudi Satriawan Kabid PPHD, pihaknya mengamankan sekitar 68 botol dan 2 Drigen minuman beralkohol Jenis arak Jowo.

“Untuk sementara kita amankan dulu barangnya Guna penidakan Lebih lanjut, karena salah satu arak yang kita temukan berapa di depan pintu masuk Pendopo Ronggo Djumeno Kabupaten Madiun” Jelas Danny

Lebih lanjut Danny Menegaskan, “Akan Menghabisi Peredaran miras yang berada di lingkungan Kantor Pemerintahan Kabupaten Madiun, Karena Itu sangat mencoreng marwah Kabupaten Madiun, karena sudah diberikan lapak untuk berjualan namun di salah gunakan”, jelasnya

Beberapa Arjo tersebut di duga melanggar Perda Kabupaten Madiun nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.