MADIUN, terbitan.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Madiun kembali mengedukasi masyarakat terkait peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menegaskan PPNS memegang peran penting sebagai ujung tombak penegakan hukum di tingkat daerah.
“PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah,” ujar Danny, Senin (13/7/2026).
Danny menjelaskan, PPNS berfungsi sebagai penegak Perda, mitra Polri dalam proses penyidikan, sekaligus penghubung antara regulasi dan penerapannya di lapangan. Setiap temuan pelanggaran hasil operasi penertiban Satpol PP, kata dia, akan ditindaklanjuti PPNS melalui proses hukum yang sah.
Ia merinci, tugas PPNS meliputi menerima laporan masyarakat maupun temuan petugas, melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, membuat berita acara pemeriksaan, hingga menyerahkan berkas perkara kepada penyidik Polri sesuai mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“PPNS memiliki wewenang yang diatur jelas dalam undang-undang, namun tetap dalam koridor koordinasi dan pengawasan Polri,” jelas Danny. Wewenang itu antara lain memeriksa kebenaran laporan pelanggaran, memeriksa pihak yang diduga bersalah, menyita barang bukti, memanggil saksi maupun tersangka, meminta bantuan tenaga ahli, hingga menghentikan penyidikan bila bukti tidak cukup.
Danny menyebut, keberadaan PPNS memberi sejumlah manfaat langsung bagi masyarakat, yakni kepastian hukum atas pelanggaran Perda, rasa aman dan tertib di lingkungan, perlindungan bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta efek jera yang diharapkan menekan angka pelanggaran di Kabupaten Madiun.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa PPNS hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan aturan yang dibuat bersama benar-benar ditegakkan demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkas Danny.
Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran Perda melalui layanan pengaduan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun 088103031950 sebagai bentuk partisipasi mewujudkan Kabupaten Madiun yang tertib, aman, dan kondusif.


