TALIABU, Terbitan.com – Pembukaan badan jalan ruas Kawalo – Kilo menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Provinsi Maluku Utara (Malut). Proyek tersebut berada di Kecamatan. Yaitu, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Pelaksana pekerjaan abal-abal.
Pekerjaan pembangunan proyek tersebut dikerjakan oleh PT.Gatra Nusantara Sejati dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602,1/42.KONT/KONTRAK/DPU -PR/PT/2018 tanggal 31 Agustus 2018 senilai Rp 3.652.138.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari
Berdasarkan sumber laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan daerah Kabupaten Pulaua Taliabu tahun 2018, tertanggal 28 Desember 2018 dengan nomor : 21.C/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 20I9, negara dirugikan senilai Rp 763.628.954,70
Hal ini mendapat tanggapan dari
Anggota Ikatan Generasi Mudah Kawalo Woyo (IGMKW), Aldi Soamole mengatakan dengan adanya dugaan yang menyebabkan kerugian Negara,” kata Aldi kepada Terbitan, com melalui pesan via Whats Aap, Selasa (01/09/20)
Lanjut Aldi, “Oleh karena itu, perlu aparat penegak hukum agar sesegera mungkin melakukan pemeriksaan kepada pihak kontraktor dan dinas tarkait yang mengerjakan pembangunan jalan ruas Kawalo – Kilo, ” tutup Aldi {GNS}


