JAKARTA, terbitan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui penetapan batas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Melalui SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi BPHTB ditetapkan maksimal tiga hari. Kebijakan ini menggunakan pendekatan fiktif positif, yakni apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi atau validasi, maka pembayaran dianggap telah disetujui.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, percepatan tersebut menjadi bagian penting dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB di masing-masing daerah belum seragam sehingga menjadi salah satu tahapan yang berpotensi memperlambat proses balik nama tanah.
Dengan adanya batas waktu tersebut, alur pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat. Setelah verifikasi BPHTB, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Nusron.
Mulai Diterapkan 17 Agustus 2026
Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus 2026.
Nusron menyebut peluncuran tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dengan penambahan tersebut, layanan Peralihan Hak 10 Hari ditargetkan dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut ditargetkan mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Kemendagri Dorong Integrasi Data
Mendagri Tito Karnavian menyatakan komitmen Kemendagri untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam mempercepat layanan pertanahan.
Menurut Tito, SEB tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan jajaran Kementerian ATR/BPN di tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data dalam proses BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito.
Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, percepatan proses BPHTB juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah melalui peningkatan penerimaan daerah.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.
Transformasi layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memangkas tahapan yang berpotensi memperlambat pelayanan, sekaligus memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses balik nama tanah.


