NGAWI, terbitan.com – Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, Yosef Danni, membantah keras tudingan adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait beredarnya bukti transfer dana ke rekening yang diketahui milik saudara kandungnya. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah.
“Kalau dibilang KKN, yang mana? Itu memang kakak saya, Basilius, pemilik nomor rekening tersebut. Tapi dari dinas tidak pernah melakukan pungutan apa pun. Saya tahu persis duduk perkaranya,” tegas Danni saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Ngawi, Dodi Aprilasetia, saat ditemui di ruang kerjanya memilih tidak banyak berkomentar. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada kepala bidang yang menangani secara teknis.
“Kemarin sudah saya ajak diskusi. Langsung ke Kabid saja yang lebih paham secara teknis dan lebih tahu alasannya. Itu pihak ketiga, saya tidak bisa berkomentar,” ujar Dodi singkat.
Danni menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan proses perizinan penebangan pohon yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 15 Tahun 2018 tentang kewajiban penggantian tanaman.
Menurutnya, komunikasi yang dilakukan semata-mata untuk mengawal pemohon agar memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, permohonan izin penebangan pohon sempat ditolak karena objek yang diajukan dinilai sebagai tanaman yang patut dipertahankan.
Dalam praktiknya, kata Danni, banyak pemohon yang enggan melalui proses panjang dan memilih meminta tolong padanya. Pada 2024, pemohon diminta memenuhi kewajiban penggantian tanaman, termasuk penanaman pohon pule dengan rincian biaya tertentu.
“Rp5,5 juta itu ada rinciannya. Rp3 juta untuk 10 pohon pule tinggi dua meter, kemudian biaya pengantian satu tanaman pohon glodok sehingga totalnya Rp4,5 juta, ditambah upah pihak ketiga sekitar Rp1 juta. Itu bukan pungutan dinas, murni urusan pihak ketiga. Kebetulan pembelian tanaman dilakukan di toko Pandulestari, sehingga rekening yang digunakan adalah rekening kakak saya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa izin penebangan tidak terbit. Hingga Februari 2025, pihak pemohon, yakni FIF, kembali mengulang proses perizinan. Meski demikian, pemohon tetap bersedia melakukan penggantian tanaman dan penanaman di lokasi yang telah ditentukan.
“Tidak ada unsur KKN. Kami hanya mengawal pemohon sampai memenuhi kewajibannya. Kalau ada yang menuduh, silakan dibuktikan. Kalau tidak benar, itu fitnah,” tandasnya.
Danni menambahkan, hingga saat ini retribusi penebangan pohon belum masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengaku justru mendorong agar ke depan potensi tersebut dapat dikelola secara resmi melalui mekanisme bendahara sebagai sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik sekaligus Dekan FISIP Universitas Suryo, Khoyrul Anwar, S.Sos., M.Si, menilai informasi yang beredar perlu diklarifikasi secara menyeluruh dan objektif.
“Secara prinsip, informasi yang beredar harus terlebih dahulu diklarifikasi, terutama kepada pihak yang melakukan transfer. Perlu dipastikan tujuan transfer tersebut. Jika memang untuk pembelian pohon pengganti dan biaya penanaman, mengapa dalam keterangan transfer tertulis ‘biaya penebangan pohon’? Ini perlu klarifikasi dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurut Khoyrul, jika merujuk pada Perda Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pohon di Tepi Jalan dan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Daerah, kewenangan penebangan pohon merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme perizinan, bukan kewenangan personal pejabat teknis.
“Perda tidak memberikan ruang bagi pejabat teknis untuk mempersonalisasi kewenangan, apalagi sampai menentukan pihak pelaksana penebangan dan penyedia pohon pengganti yang memiliki hubungan keluarga. Jika itu benar terjadi, maka bertentangan dengan asas kepatutan dan bebas konflik kepentingan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepala bidang tidak memiliki legitimasi untuk secara sepihak mengonstruksi izin, menentukan kewajiban penggantian, maupun menunjuk pihak pelaksana dan penyedia pohon pengganti di luar mekanisme resmi pemerintah daerah. Hal tersebut menunjukkan pencampuran fungsi kewenangan yang berpotensi menimbulkan cacat administratif.
“Jika fakta-fakta itu terbukti, maka praktik tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran etika jabatan. Evaluasi harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan jabatan, wewenang, maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan tertentu. Larangan tersebut diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, UU Nomor 30 Tahun 2014, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.


