NGAWI, terbitan.com – Isu mengenai adanya perebutan jabatan di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi dipastikan tidak benar. Pihak pimpinan BAZNAS menegaskan kabar tersebut merupakan informasi bohong yang tidak memiliki dasar.

Wakil Ketua III BAZNAS Ngawi, Makruf T, menegaskan bahwa tidak ada perebutan jabatan di internal lembaga pengelola zakat tersebut.

“Itu sangat bohong sekali. Apa yang direbutkan? Kalau jabatan KPU atau Bupati wajar kalau diperebutkan. Di pimpinan BAZNAS tidak ada istilah ketua paling tinggi, kedudukan kami semua sama,” tegas Makruf, Kamis (26/2).

Menurutnya, dalam struktur kepemimpinan BAZNAS, baik ketua maupun para wakil ketua memiliki kedudukan yang setara sesuai dengan aturan yang berlaku di lembaga tersebut.

“Baik ketua maupun wakil ketua itu sama. Isu itu sangat bohong sekali,” ujarnya kembali menegaskan.

Makruf juga memastikan bahwa Samsul Hadi tidak lagi menjabat sebagai Ketua BAZNAS Ngawi setelah Dewan Kehormatan yang terdiri dari Wakil Ketua I, II, III, dan IV mengajukan pemberhentian kepada BAZNAS Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, yang bertindak sebagai penasihat BAZNAS. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran etik.

“Ini persoalan pelanggaran yang dilakukan adalah etik. Kalau soal etik seperti apa, masyarakat yang menilai sendiri. Tidak bisa saya sampaikan secara detail karena itu ranahnya sensitif,” kata Ony, Rabu (18/2).

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi akan mengikuti arahan serta rekomendasi dari BAZNAS Jawa Timur terkait persoalan tersebut.

“Secara normatif kami akan mengikuti apa yang menjadi arahan BAZNAS Provinsi Jawa Timur karena yang melaporkan adalah teman-teman pimpinan BAZNAS Ngawi,” ujarnya.

Ony juga menyebut bahwa BAZNAS Jawa Timur telah menggelar rapat pleno dan mendesak Samsul Hadi untuk mundur dari jabatan ketua.

Meski terjadi kekosongan jabatan ketua, Makruf memastikan operasional BAZNAS Ngawi tetap berjalan normal. Pelaksana harian dan staf tetap menjalankan tugas, mulai dari administrasi hingga optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Untuk surat-menyurat tetap berjalan. Pengoptimalan ZIS dan peningkatan pengumpulan zakat juga tetap dilakukan seperti biasa,” jelasnya.

Terkait masa transisi kepemimpinan, pihaknya menyatakan akan mengikuti arahan Bupati Ngawi serta berkomitmen menjaga soliditas internal lembaga.

“Sesuai arahan Bupati, sambil menunggu keputusan, yang penting tetap jalan baik-baik saja. Kami masih bersama,” katanya.

Makruf menambahkan bahwa pengajuan pemberhentian tersebut telah dilakukan sebelum Ramadan sesuai prosedur yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, peraturan pemerintah, serta peraturan BAZNAS (Perbaznas).

“Sekarang kita masih menanti keputusannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa di dalam tubuh BAZNAS terdapat mekanisme yang jelas apabila terjadi persoalan, baik terkait pengunduran diri maupun pelanggaran tertentu.

“Ada dewan pertimbangan, ada wakil-wakil ketua. Kalau ada kasus seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melakukan sesuatu yang tidak baik, semuanya ada aturan dan undang-undangnya,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Samsul Hadi yang disebut membela diri, Makruf menyatakan hal tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan.

“Kalau dia mau ngomong begitu ya monggo, itu haknya. Tapi yang bersangkutan sudah tidak ngantor sebelum puasa,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung adanya bukti video terkait persoalan internal yang telah dikonfirmasi, namun enggan membeberkan detail karena menyangkut ranah sensitif.

“Bukti video itu masalah internal keluarga kami. Saya tidak paham soal ITE, saya orang pesantren, tugas saya mengurus zakat sesuai undang-undang. Kalau ada yang melakukan hal tidak baik, ya tanggung sendiri,” katanya.

Makruf menegaskan bahwa secara pribadi persoalan tersebut mungkin tidak berdampak besar, namun nama baik lembaga harus tetap dijaga.

“Secara personal tidak masalah. Tapi lembaga harus dijaga kebaikannya. Kendaraan itu baik, yang tidak baik mungkin orangnya,” tegasnya.

Ia memastikan BAZNAS Ngawi tetap berjalan dengan baik dan masyarakat tidak perlu ragu untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi tersebut.

“BAZNAS baik-baik saja. Zakat tetap berjalan dan tetap dipercaya. Kalau ada yang tidak baik, itu bukan lembaganya, tapi oknumnya,” pungkasnya.