SUMENEP, Terbitan.com – Dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran bantuan usaha mencuat di salah satu desa di wilayah Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp1.500.000 per penerima yang semestinya digunakan untuk modal usaha, justru diduga diperjualbelikan oleh pihak desa dengan cara memonopoli pembelanjaannya.
Berdasarkan informasi dari sejumlah penerima bantuan yang berhasil ditemui di lapangan, mereka hanya diminta mengambil uang bantuan ke bank lalu menyerahkannya kembali kepada pihak desa untuk dibelanjakan barang-barang tertentu seperti kompor, beras, tepung, dan perlengkapan lain yang telah ditentukan. Hal ini menimbulkan keresahan karena bantuan tersebut seyogianya digunakan sesuai kebutuhan masing-masing penerima.
“Kami hanya diminta ambil uang di bank, lalu belanja di balai desa. Barangnya sudah ditentukan, tidak bisa pilih sendiri,” ujar salah satu penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/5/25).
Kondisi ini menimbulkan kecemburuan dan kesenjangan sosial di masyarakat desa. Banyak warga yang benar-benar memiliki usaha dan membutuhkan tambahan modal justru tidak mendapat bantuan. Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Yang punya warung, jualan gorengan, itu malah nggak dapat. Justru yang dapat bantuan para penerima PKH. Ini jelas aneh dan tidak adil,” ucap warga lainnya.
Ia menilai ada indikasi permainan data penerima bantuan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak desa. “Dugaan kuat ini didata asal-asalan, atau mungkin ada maksud tertentu. Masak bisa begitu ngawurnya,” tambahnya.
Lebih parah lagi, menurut pengakuan beberapa warga, bantuan tersebut seolah “diperdagangkan” oleh pihak desa. Setelah mengambil uang bantuan dari bank, para penerima diarahkan langsung membeli barang ke kantor desa, bukan ke toko atau pasar secara mandiri.
“Kami tidak pegang uang. Setelah ambil di bank, langsung disuruh belanja ke desa. Barangnya sudah ada. Tidak ada pilihan lain,” katanya.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa bantuan tersebut telah dimark-up atau diperjualbelikan untuk keuntungan sepihak. Dengan mengarahkan pembelanjaan ke satu titik yang dikuasai oleh oknum desa, maka transaksi tidak transparan dan berpotensi merugikan penerima.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kecamatan Bluto menemui jalan buntu. Beberapa kali mencoba menghubungi pejabat terkait di kecamatan, namun tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa penerima bantuan usaha tidak harus memiliki usaha terlebih dahulu. Mereka yang hendak memulai usaha juga layak menerima.
“Tidak harus yang sudah punya usaha. Yang penting mereka mau dan siap membuka usaha,” ujar Kepala Dinsos Sumenep.
Namun, ketika disinggung soal mekanisme pembelanjaan bantuan yang seharusnya dilakukan sendiri oleh penerima, Kepala Dinas Sosial mengarahkan untuk menanyakan hal itu lebih lanjut kepada pendamping PKH dan pejabat teknis di lapangan.
“Soal teknis itu, silakan tanya ke pendamping atau ke pihak kecamatan, termasuk Kabid. Mereka lebih tahu pelaksanaannya seperti apa,” tambahnya.
Pihak pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya menjadi penghubung antara Dinsos dan masyarakat juga belum dapat dikonfirmasi.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pendamping PKH tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, atau bahkan sengaja menutup mata terhadap potensi penyimpangan.
Akademisi sumenep, Amru menilai kasus ini bisa masuk dalam kategori korupsi terselubung jika terbukti ada unsur pemotongan atau pengalihan manfaat bantuan secara tidak sah.
“Jika bantuan yang semestinya dikelola sendiri oleh penerima justru diambil alih oleh desa, apalagi dengan indikasi keuntungan sepihak, maka itu bisa termasuk penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini persoalan hukum dan etika,” tambahnya.
Kisruh bantuan usaha di wilayah Kecamatan Bluto menjadi cerminan buruk tata kelola dana sosial di tingkat desa. Tanpa pengawasan ketat dan keterbukaan informasi, bantuan mudah diselewengkan. Masyarakat berharap agar pemerintah turun tangan menyelidiki dan menindak pihak yang terlibat.
Warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru hanya menjadi objek dalam permainan distribusi bantuan yang tidak adil dan sarat manipulasi. Harapan akan pemerataan kesejahteraan sirna ketika bantuan hanya menjadi komoditas.


