NGAWI, terbitan.com – Rentetan kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban dari kalangan pelajar mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mengambil langkah tegas. Dalam sepekan terakhir, sejumlah remaja menjadi korban kecelakaan, bahkan di antaranya meninggal dunia. Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Ngawi akan menerbitkan aturan yang melarang pelajar berusia di bawah 17 tahun mengendarai sepeda motor.
Kebijakan itu disiapkan sebagai upaya menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang belakangan didominasi pengendara usia sekolah.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, mengatakan regulasi tersebut akan mengatur larangan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor, termasuk untuk berangkat ke sekolah.
“Kami akan membuat regulasi agar tidak ada anak-anak usia di bawah 17 tahun mengendarai motor,” kata Ony, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ony, banyaknya pelajar yang menjadi korban kecelakaan menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Ia menilai sebagian besar kecelakaan dipicu perilaku berkendara yang ugal-ugalan, seperti kebut-kebutan hingga balap liar.
Ironisnya, kata dia, kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Ngawi yang semakin baik justru kerap disalahgunakan sebagai arena memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
“Semestinya jalan yang baik harus disyukuri. Tetapi malah banyak kecelakaan karena kebut-kebutan,” ujarnya.
Selain menyiapkan regulasi, Ony menegaskan peran orang tua menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan. Ia meminta para orang tua tidak lagi memberikan atau memfasilitasi sepeda motor kepada anak yang belum cukup umur hanya demi mempermudah aktivitas sehari-hari atau berangkat sekolah.
Menurutnya, anak di bawah usia 17 tahun umumnya belum memiliki kematangan dalam mengambil keputusan maupun mengendalikan emosi saat berada di jalan raya, sehingga lebih berisiko mengalami kecelakaan.
“Orangtua harus menjadi orang pertama yang mencegah anak mengemudikan kendaraan bermotor. Jangan karena punya uang lalu membelikan motor,” pungkas Ony.


