MADIUN, terbitan.com — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun memberikan penjelasan terkait status integrasi narapidana Muhammad Taufik Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Ngawi, yang diketahui menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Bapas Madiun, Devi Puji Astutik, menyampaikan bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berhak mengajukan program integrasi, salah satunya cuti bersyarat (CB).

“Pidana 1 tahun 6 bulan, warga binaan yang memenuhi syarat tertentu baik administrasi maupun substantif bisa mengajukan cuti bersyarat. Jadi ini memang hak integrasi bagi seluruh warga binaan,” jelas Devi, Jum’at (30/1/2026).

Ia menerangkan, pengajuan cuti bersyarat dapat dilakukan oleh pihak keluarga melalui lembaga pemasyarakatan (lapas), selama persyaratan telah terpenuhi. Selanjutnya usulan tersebut akan diproses hingga terbit Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

“Nanti ada SK yang turun dari Jakarta, di situ tertera tanggal kapan cuti bersyarat bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Menurut Devi, Muhammad Taufik Agus Susanto telah melewati masa pidana dua pertiga (2/3) dari total hukuman yang dijatuhkan, yakni lebih dari satu tahun masa pembinaan, sehingga secara regulasi telah memenuhi syarat untuk mengikuti program tersebut.

Ia juga menyebut bahwa sebelumnya yang bersangkutan keluar dari lapas melalui mekanisme program yang disebut sebagai “titip syarat” dan kini menjalani program pembimbingan di Bapas Madiun sebagai klien pemasyarakatan.

“Program dari Bapas, termasuk wajib lapor, harus diikuti. Itu sudah menjadi kewajiban bagi warga binaan yang menjadi klien Bapas Madiun,” tegasnya.

Sementara itu, untuk status bebas murni, Devi menjelaskan bahwa tanggalnya telah tercantum dalam data pemasyarakatan.

“Kalau bebas murni tertera 28 Mei 2026. Awal mula ditahan 29 November 2024, ditambah 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Di sisi lain, Muhammad Taufik Agus Susanto turut menyampaikan pernyataannya saat ditemui pada Kamis (29/1/2026). Ia mempertanyakan pengawasan terhadap proses hukum yang menjerat dirinya.

“Bagaimana Jaksa Agung pengawas melihat kasus seperti ini, apa tindakan mereka, apakah dibiarkan? Kalau memang ini dibiarkan, menurut saya nanti alam yang akan memberikan bencana yang menghantui mereka yang zalim,” ucapnya.

Pernyataan senada juga disampaikan istrinya, Fatimah, yang menilai suaminya tidak bersalah dan akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur yang tersedia.

“Ya harus diperjuangkan karena suami saya tidak bersalah, Mas,” katanya.

Hingga kini, proses pembimbingan terhadap Muhammad Taufik Agus Susanto tetap berjalan di bawah pengawasan Bapas Madiun sesuai ketentuan program cuti bersyarat yang berlaku.