SUMENEP, Terbitan.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari ini, membahas pengajuan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) strategis.

Beberapa OPD yang diundang dalam rapat ini, antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora), PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Anggota Bapemperda DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, SH, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat proses legislasi raperda yang diusulkan eksekutif. Menurutnya, pembahasan bersama OPD bertujuan memastikan raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat.

“Salah satu fokus kami adalah percepatan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Ia menambahkan, Sumenep saat ini masih tertinggal dibandingkan daerah lain yang telah menerapkan regulasi serupa, seperti Surabaya yang sejak 2019 memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. Dengan regulasi ini, daerah lain terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan sehat.

Proses penyusunan Raperda KTR di Sumenep sendiri dilaporkan telah memasuki tahap akhir. Namun, Dinkes diminta lebih serius dalam melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar raperda ini bisa segera disahkan.

“Raperda ini bukan sekadar aturan, tetapi komitmen untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok. Kami berharap semua pihak proaktif agar raperda ini bisa segera diterapkan,” imbuh Akhmadi Yasid.

Selain membahas Raperda KTR, Bapemperda DPRD Sumenep juga menyiapkan agenda pembahasan raperda lain yang diajukan eksekutif. Koordinasi lintas sektor dinilai penting mengingat banyaknya raperda yang membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

“DPRD memastikan seluruh raperda akan dikaji secara mendalam sebelum tahap finalisasi. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Diharapkan, percepatan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dapat menjadi salah satu langkah strategis Kabupaten Sumenep untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat.

Dengan adanya regulasi ini, angka penyakit yang disebabkan oleh paparan rokok, baik aktif maupun pasif, diharapkan dapat ditekan. Publik pun menantikan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan kebijakan yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.