MADIUN, terbitan.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo melakukan tindakan tegas dengan menutup akses penambangan pasir dan wadek ilegal di aliran sungai wilayah Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Jum’at (4/7/2025).
Penutupan dilakukan karena aktivitas tersebut terbukti tidak mengantongi izin dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Rizky Aprilio Saputra Lubis, petugas dari BBWS Bengawan Solo, menyampaikan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan secara pribadi dan tanpa izin di kawasan sungai tersebut telah merusak lingkungan serta menyalahi regulasi pengelolaan sumber daya air.
“Kami melakukan penutupan dan pemortalan jalur menuju lokasi sungai yang digunakan untuk mengambil pasir secara ilegal. Sungai ini adalah sumber daya milik negara, tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi,” tegas Rizky.

Kegiatan pemortalan turut didampingi oleh unsur Satpol PP Kabupaten Madiun, Polsek Nglames, serta pihak Trantib Kecamatan. Kasi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas serupa.
“Pengambilan pasir di sungai untuk dijual sebagai bahan bangunan secara pribadi jelas melanggar Perda dan Perkada Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 junto Nomor 1 Tahun 2022. Kami bersama BBWS dan Polsek akan terus memantau dan menindak jika ditemukan aktivitas serupa,” jelas Tatik.
Satpol PP memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara intensif sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Madiun.


