MUARA TEWEH,terbitan.com – Lagi-lagi manajemen konflik terjadi dilahan warga masyarakat Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah di perusahaan PT Pada Idi.
Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Rumpun Dayakarsa Mandiri Kalimantan Tengah (LSM-RDM-KT), pemilik lahan an Kardianto mengirim surat tuntutan kedua kepada pihak PT Pada Idi yang diterima oleh Managemen Humas External, Kamis 18 Maret 2021 di Muara Teweh.
“Dalam surat kedua tuntutan, masih seperti pada surat pertama yang dilayangkan pertanggal 12 Maret 2021 yaitu menuntut tanah/lahan seluas kurang lebih 10 Ha yang sudah digarap oleh PT Pada Idi untuk akses jalan dan tambang”, ucap Ahmad Yudan Baya Ketua LSM RDM KT di Kantor IPJI Barut.
Disebutkan Yudan, sampai saat ini pihak PT Pada Idi masih belum ada resfon dari pimpinan managent terkait surat tuntutan yang sudah dilayangkan padahal surat itu sudah diterima.
“Seharusnya pihak perusahaan segera menyikapi tuntutan warga dan segera menyelesainya dan apabila ada alasan lain harus dijelaskan secara prosedural dan berdaraskan data autentik sehingga bisa menjadi alasan hukum, bukan hanya menghindar apalagi menyampaikan yang diluar konteks hukum itu tidak masuk logika hukum”, terang Yudan.
Melalui surat konfirmasi ini agar membuka manset berfikir pihak management untuk menyelesaikan suatu masalah terkhusus tuntutan tanah milik kardianto,” tegas aktivis Barito Utara Ahmad Yudan Baya.
Dikonfirmasi melalui Humas external PT Pada Idi, melalui via telepon, Sabtu (19/03) membenarkan bahwa surat kedua dari LSM RDM KT sudah diterima dan disampaikan ke manajemen Pusat PT Pada Idi di Jakarta.
Disinggung wartawan mengenai lahan/tanah Kardianto apakah sudah dilakukan pembebasan oleh PT Pada Idi karena sudah dilakukan pengaparan padahal yang bersangkutan merasa belum ada pembebasan oleh perusahaan.
“Sepengetahuan saya di objek yang sama sekarang sedang ada permasalahan dari warga inu, padahal tanah/lahan tersebut sudah dibebaskan dengan Mr X,” terangnya.
Ditanya wartawan terkait bukti pembayaran dan pembebasan tanah/lahan oleh PT Pada Idi dengan Mr X tahun berapa SKT dasar tahun berapa serta akta penyerahan tanah/lahan.
“Mengenai data itu yang pegang tim legal kami di Jakarta, dan pastinya akan kita lampirkan bukti-bukti lahan/tanah tersebut untuk menjawab surat Ahmad Yudan Baya melalui rilise,” ungkapnya.
Disinggung wartawan lagi, kenapa pihak PT Pada Idi setelah surat tuntutan disampaikan belum melakukan mediasi sebagai terhadap pemilik tanah/lahan sebagai langkah-langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dengan santai humas external mengatakan, terkait mediasi terhadap pemilik tanah/lahan kita menunggu surat dari tim legal, karena surat dari pendamping secara tertulis maka kita jawan juga secara tertulis,” pungkasnya.


