MADIUN, terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun melakukan pembersihan dan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Saradan, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Bahana Bersahaja, sekaligus upaya menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan di wilayah Kabupaten Madiun.

Personel diterjunkan untuk melakukan patroli, pemantauan, pemeriksaan hingga pembersihan pada sejumlah titik. Petugas menyisir wilayah Kecamatan Saradan dan melakukan penanganan terhadap reklame yang menjadi sasaran kegiatan.

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, khususnya Pasal 7 dan Pasal 8, serta Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 31 tentang Pajak Reklame.

Kasi Dikdak Bidang PPHD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Elvin Isna Cristian, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan wilayah agar tetap tertib dan nyaman.

“Kami melakukan pemantauan dan pembersihan reklame yang menjadi sasaran kegiatan. Ini bagian dari menjaga wajah wilayah agar tetap bersih, tertib dan nyaman dipandang masyarakat,” ujar Elvin.

Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum memasang reklame.

“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan aturan yang berlaku. Jangan sampai pemasangan reklame justru mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan,” tegasnya.

Elvin menambahkan, pemantauan akan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun.

“Penataan ini akan terus kami lakukan secara bertahap. Prinsipnya, reklame boleh, kegiatan usaha juga kami dukung, tetapi penyelenggaraannya harus tertib dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.