MADIUN, terbitan.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun Raya kian meresahkan. Memasuki awal tahun 2026, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai bahkan dilakukan secara terbuka melalui media sosial seperti Facebook.
Salah satu temuan berasal dari unggahan akun @Zainudin Ahmad di grup Facebook “Madiun Sembarang Kalir” pada Jumat (3/4/2026). Dalam postingannya, terlihat puluhan kardus berwarna cokelat yang diduga berisi rokok ilegal berbagai merek. Beberapa kardus bahkan tampak sudah terbuka, memperlihatkan isi rokok siap edar.
Unggahan tersebut disertai keterangan singkat, “Sekitar Madiun Ready,” yang mengindikasikan barang tersebut siap dipasarkan di wilayah sekitar. Hingga saat ini, postingan itu telah mendapat sejumlah respons dari warganet, termasuk komentar yang menanyakan jenis dan merek rokok yang tersedia.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, kondisi ini juga mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen terhadap produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Permasalahan semakin kompleks karena penanganan kasus pelanggaran cukai di wilayah Madiun lebih sering diselesaikan melalui jalur administratif dibandingkan pidana. Hal ini dinilai membuat efek jera bagi pelaku menjadi minim.
Salah satu contoh adalah kasus yang melibatkan seorang pemuda berinisial RA (22), warga Kecamatan Saradan, yang tertangkap menjual rokok ilegal sebanyak 144.200 batang pada Agustus 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp141 juta. Namun, pelaku hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai, yakni Rp326 juta.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai belum berjalan secara konsisten. Akibatnya, peredaran rokok ilegal di Madiun Raya terus berulang tanpa efek jera yang signifikan.


