NGAWI, terbitan.com — Ditengah isu mahar Rp 350 juta untuk satu jabatan perangkat Desa Pohkonyal, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi. Pernyataan Sukirno kepala desa yang menyebut telah merogoh kocek pribadi dari hasil uang hajatan Rp100 juta untuk membiayai proses pengisian perangkat desa dua formasi, yakni Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun Pohkonyal 1, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, pengisian perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang semestinya berjalan melalui mekanisme, tahapan, serta penganggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk kegiatan teman-teman panitia itu saya pakai uang pribadi. Sebagai pemangku wilayah, saya ambilkan uang dari hasil hajatan, saya izin istri itupun masih kurang,” ujar Sukirno.
Namun, ketika pernyataan tersebut dikonfirmasi, Camat Pangkur Eddy Sukamto justru menganggap pengakuan Sukirno mengenai penggunaan uang pribadi hingga Rp100 juta tersebut sebagai candaan.
“Hallah….Wie guyon paling La wong semua biaya sampe ujian sudah di cover di APBDes kok,” kata Eddy.
Menanggapi pemakaian uang pribadi dalam pengisian perangkat desa, pengamat hukum Ngawi, Sumadi, menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat sebatas niat baik kepala desa membantu proses pemerintahan tetapi pengisian perangkat desa harusnya direncanakan dengan matang menggunakan APBDes.

“Menyalahi aturan itu, harusnya diagendakan menggunakan APBDes. Ketika keuangan tidak ada, mengapa malah menggunakan uang pribadi kepala desa? Ini terkesan dipaksakan,” ujar Sumadi. Senin (31/8/26)
Menurutnya, jika hal itu terpaksa dilakukan apalagi ditengah isu mahar yang mencapai ratusan juta rupiah dan berkembang dimasyarakat justru akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
“Ketika kepala desa menggunakan uang sendiri, patut diduga dan patut dicurigai, ada apa ini? Mengapa kegiatan desa justru menggunakan uang pribadi?” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua LPPM Inovasi Sentra HK Universitas Soeryo Ngawi, Khoyrul Anwar, yang menegaskan penggunaan uang pribadi sebagai alarm bobroknya tata kelola pemerintahan desa.
“Pengisian perangkat desa bukan acara keluarga. Ini merupakan proses pemerintahan yang memiliki kewenangan, tahapan, dan aturan. Karena itu, kebutuhan biayanya semestinya berada dalam kerangka perencanaan dan penganggaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pembiayaan yang tidak jelas mekanismenya, menurut dia, berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi proses seleksi.
“Sedang mengejar apa, jika belum ada anggaran kok dipaksakan dilaksanakan?”
Rp100 juta itu bukan sekadar soal uang pribadi. Ini soal akuntabilitas kekuasaan,” tegasnya.
Jika benar uang tersebut murni digunakan secara sukarela, tidak pernah dimintakan penggantian melalui APBDes, dan tidak memiliki kaitan dengan kepentingan peserta seleksi, maka kepala desa maupun pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Pun sebaliknya, jika ternyata terdapat penggantian dari kas desa atau aliran dana kepada pihak yang berkepentingan dalam proses pengisian perangkat desa, maka mekanismenya patut diperiksa sesuai ketentuan.
“Pemerintahan yang sehat tidak dibangun dengan prinsip ‘saya nomboki dulu, administrasi belakangan’. Pemerintahan dibangun dengan anggaran yang direncanakan, kewenangan yang jelas, dan setiap rupiah yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Khoyrul.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kewenangan pengisian perangkat desa berada di desa dan pengawasannya di bawah kecamatan.
“Kewenangan pengisian perangkat ada di desa. Pakai uang pribadi, itu benar atau tidak, tanya ke Pak Kades,” ujarnya.
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa secara mekanisme, pembiayaan kegiatan desa harus dianggarkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mekanisme harus dianggarkan di desa dan dipertanggungjawabkan. Bisa melalui dana transfer, PAD, atau pendapatan lain yang sah, yang penting tercatat di APBDes,” pungkasnya.


