NGAWI, terbitan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur menemukan delapan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Ngawi dengan total nilai Rp126,7 miliar tidak sesuai spesifikasi teknis. Meski demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Ngawi memastikan tidak akan melakukan pemblacklistan terhadap kontraktor pelaksana.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Ngawi Tahun Anggaran 2024. Selain ketidaksesuaian spesifikasi, BPK juga menemukan tujuh proyek mengalami kekurangan volume pekerjaan.

BPK mencatat, total kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp561.025.003,59, sedangkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp1.020.227.003,61.

Delapan proyek yang ditemukan tidak sesuai spesifikasi meliputi, Jalan Pandansari–Paron–Teguhan oleh PT SMN senilai Rp29,9 miliar, Jalan Teguhan–Soco–Jogorogo oleh PT KSKM senilai Rp28,6 miliar, Jalan Jogorogo–Dadapan–Kendal–Simo oleh CV PJ senilai Rp7,2 miliar, Jalan Budug–Kwadungan oleh CV KM senilai Rp8 miliar, Jalan Bringin–Boan Barat oleh CV BM senilai Rp14 miliar, Jalan Siliwangi Kota Ngawi oleh PT SMN senilai Rp25,2 miliar, Jalan Sidowayah–Kedunggalar–Jatigembol oleh CV RJ senilai Rp11,9 miliar, Rehabilitasi dan pelebaran Jembatan Pitu ruas Pitu–Ngancar senilai Rp1,5 miliar.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Ngawi, Muhammad Fauzi Amir Rahman, membenarkan adanya temuan tersebut. Namun ia menegaskan pihaknya tidak akan memasukkan kontraktor ke daftar hitam.

“Tidak ada blacklist. Saat PCM nanti akan kita sampaikan ke pelaksana. Temuan BPK ini terkait volume dan mutu pekerjaan yang nantinya untuk koreksi,” ujarnya saat dikonfirmasi pekan lalu.

Fauzi mengklaim seluruh rekanan telah mengembalikan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah rekonstruksi Jalan Pandansari–Paron–Teguhan senilai Rp29,95 miliar yang dikerjakan PT Satwiga Mustika Naga. Pada proyek ini ditemukan kekurangan volume sebesar Rp200,5 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp238,6 juta.

Meski telah diperbaiki pada 5 Januari 2026, pantauan lapangan pada 17 Januari 2026 menunjukkan hasil perbaikan tidak bertahan lama.

“Sudah diperbaiki, dan ini dekat makam memang trouble. Sudah tiga kali diperbaiki. Mumpung masih masa perbaikan, kita perbaiki sekalian,” kata Fauzi.

Ia juga menilai kerusakan jalan dipicu kendaraan bermuatan berlebih.

“Jalan kita 8 ton, tapi sering dilalui truk melebihi tonase, termasuk truk tangki air. Itu yang bikin jalan cepat rusak,” keluhnya.

Warga sekitar proyek mengaku kecewa karena jalan yang belum genap setahun sudah rusak.

“Semestinya jalan yang rusak segera diperbaiki. Kalau dibiarkan ya jadi seribu lubang, dan itu memang terjadi,” ujar seorang warga.

Menurut warga, selama masa pemeliharaan kerusakan seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

“Kualitas dan kuantitas harus sesuai SNI. Campuran aspal, suhu, semua ada standarnya. Kalau tidak sesuai, ya cepat rusak. Kontraktor harus di-warning,” tegasnya.

Warga juga menilai temuan BPK seharusnya menjadi dasar pemberian sanksi tegas.

“Kalau kualitas dikurangi harus ada catatan keras. Secara hukum, PU harus tegas, jangan diberi pekerjaan lagi,” pungkasnya.

DPUPR Ngawi menyatakan telah menyiapkan program rekonstruksi dan pemeliharaan jalan tahun 2026, termasuk penanganan jalan rusak melalui tambal sulam guna menjaga umur layanan jalan kabupaten.