MADIUN, terbitan.com — Proyek pembangunan Gedung Fraksi DPRD Kabupaten Madiun senilai Rp. 6.564.500.000 menjadi temuan BPK Perwakilan Jawa Timur karena terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24.426.547,25.

Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2025 tersebut, BPK menyebut kekurangan volume pada proyek menyebabkan aset yang diterima Pemkab Madiun tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak.

“Kondisi tersebut disebabkan PPK terkait tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan prestasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia, ” tulis BPK dalam LHPnya.

BPK bahkan menyoroti kurangnya pengawasan dalam proyek senilai Rp.6,5 milyar yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra Lubis, saat dikonfirmasi mengungkapkan telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

“Untuk temuan BPK tindak lanjutnya ada pengembalian kelebihan bayar, dan sudah kita tindak lanjuti.” tulis Boby melalui pesan whatsapp Kamis (1/10/26)

Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2025 memang ditulis telah menyetorkan ke kas daerah dengan Surat Tanda Setoran (STS) nomor 006655 tertanggal 12 Mei 2026.

Namun, menanggapi rekomendasi BPK untuk lebih melakukan pengawasan maupun pertanyaan soal mutu dan volume fisik pembangunan Gedung Fraksi DPRD Kabupaten Madiun, Kadis PUPR kabupaten Madiun enggan berkomentar lebih jauh dan terkesan hanya membaca pesan yang sudah terkirim.

Kini, persoalannya bukan semata-mata uang yang dikembalikan ke kas daerah, namun volume pekerjaan kurang, dengan kondisi fisik aset yang sudah diterima pemerintah daerah? Apakah otomatis menambah volume bangunan yang telah terlanjur kurang?

Temuan ini pun memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah bisa lolos dalam proses pengawasan dan baru diketahui terdapat kekurangan volume setelah diperiksa BPK?

Kini publik menunggu penjelasan: siapa yang memastikan volume dan mutu proyek tersebut sesuai kontrak sebelum Gedung Fraksi DPRD Kabupaten Madiun diterima sebagai aset daerah?