NGAWI, terbitan.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur menemukan pembayaran honorarium kepada 25 tim pelaksana kegiatan yang tersebar di 16 perangkat daerah (OPD) Pemkab Ngawi dengan total anggaran Rp1.800.560.200 dinilai memboroskan uang negara. Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan, tugas yang diberikan kepada tim memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi (tupoksi) masing-masing perangkat daerah yang telah diatur dalam peraturan bupati.
Tak hanya itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengatakan bahwa PPTK pada 16 perangkat daerah tidak terdapat keluaran atau output yang disusun atas kegiatan yang dilaksanakan tim. Dengan kata lain, uang daerah telah dibayarkan sebagai honorarium, tetapi hasil atau output kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut tidak jelas.Kondisi itulah yang kemudian dinilai BPK membebani keuangan daerah hingga Rp1,8 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi, Dodi Apriliasetia, membenarkan adanya pengembalian honorarium sebagai tindak lanjut temuan BPK lantaran pemberian honor tersebut dinilai sudah menjadi kewajiban ASN sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Kita mau tidak mau mengembalikan karena ditegur BPK sebenarnya honornya sedikit Rp600 ribu sampai Rp700 ribu akhirnya kita panggil yang menerima honor dan mereka legowo mengembalikan, di OPD kami totalnya Rp11 juta,” jelas Dodi, Rabu (23/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya OPD yang memilih menindaklanjuti temuan dengan mengembalikan honorarium yang dipersoalkan. Namun, kondisi berbeda terjadi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Ngawi.
Kepala Bakesbangpol Ngawi, Wahyu Sri Kuncoro, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK, dengan memberikan output kegiatan tanpa mengembalikan honorarium yang totalnya mencapai Rp. 345 juta.
“Ini kemarin sudah kita tindak lanjuti temuan BPK. Jadi memang untuk teman-teman kita diminta memberikan output yang jelas, pemberian honor lebih cermat agar tidak ada kesalahan lagi. Kita tidak mengembalikan,” ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, kegiatan tersebut sebenarnya telah dilaksanakan. Namun, persoalan muncul karena dokumen pertanggungjawaban belum dilengkapi output kegiatan.
“Sebenarnya kegiatan sudah kita lakukan, tapi dalam SPJ belum lengkap karena kita belum memberikan output. Selama ini kita hanya ada tanda tangan menerima honor saja,” ungkap Wahyu.
Wahyu juga menegaskan bahwa dirinya baru menjabat, sehingga persoalan tersebut merupakan kegiatan yang telah berlangsung sebelumnya.
“Sebenarnya saya hanya meneruskan, karena kan saya baru di sini,” tegasnya.
Menyoal temuan BPK yang mengatakan pemberian honor membebani keuangan daerah, Wahyu justru mempertanyakan mengenai alasan pembayaran honorarium tersebut.
“Kalau disebut membebani keuangan negara tidak ya, Intinya itu pemborosan. Itu sudah tupoksi, kenapa dikasih lagi,” pungkasnya.


