NGAWI, Terbitan.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi resmi melaksanakan uji coba layanan Pengukuran Terjadwal mulai Senin (8/6/2026). Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan pengukuran tanah sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selama ini, tingginya jumlah permohonan pengukuran sering kali menyebabkan antrean dan ketidakpastian jadwal pelaksanaan. Melalui layanan baru tersebut, masyarakat dapat memilih sendiri jadwal pengukuran yang tersedia sehingga proses pelayanan menjadi lebih terencana, transparan, dan mudah dipantau.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi mengatakan, layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari komitmen BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui secara pasti kapan pengukuran akan dilaksanakan. Dengan demikian, pemohon tidak perlu menunggu tanpa kejelasan dan dapat mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan pada saat pelaksanaan pengukuran,” ujarnya.
Mekanisme layanan dimulai dari pendaftaran permohonan di loket pelayanan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai dasar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu hari sebelum jadwal pengukuran yang telah dipilih.
Pada hari pelaksanaan, petugas ukur akan turun ke lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemohon diwajibkan hadir dan membawa bukti pembayaran sebagai salah satu syarat pelaksanaan pengukuran.
Hasil pengukuran nantinya akan disampaikan kepada pemohon berupa kutipan Peta Bidang Tanah (PBT) tanpa Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan/atau tautan bidang tanah melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN yang dikirim melalui WhatsApp maupun surat elektronik.
Melalui uji coba layanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berharap mampu meningkatkan kepastian layanan, mengurangi antrean, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan pengalaman yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat.
Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu langkah transformasi pelayanan pertanahan yang terus dilakukan BPN Ngawi untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Pelayanan yang baik tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian. Melalui Pengukuran Terjadwal, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan yang lebih terukur, transparan, dan berkualitas,” tutupnya.


