SUMENEP, Terbitan.com – Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang gagal diraih RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep tahun 2025 semakin memperkuat sorotan publik terhadap menurunnya kualitas manajemen dan integritas rumah sakit pelat merah tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2024, RSUD Sumenep sempat mendapatkan apresiasi dari Kementerian PAN-RB melalui predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), sebuah pengakuan terhadap institusi yang dinilai bebas dari praktik korupsi dan mampu menjaga akuntabilitas pelayanan publik. Namun, harapan untuk naik kelas ke predikat WBBM kandas di tengah jalan.

Ketidakmampuan meraih WBBM yang notabene lebih tinggi dari WBK karena menekankan aspek pelayanan prima, keterbukaan, dan birokrasi yang efisien dinilai sebagai bukti konkret bahwa RSUD Sumenep kini sedang mengalami kemunduran serius.

Aktivis Himpunan Pemuda Madura (HIPMA), Dayat, mengatakan bahwa kegagalan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi mencerminkan realitas di lapangan yang memang amburadul. Apalagi, RSUD kini sedang didera berbagai isu seperti dugaan mafia tunjangan jasa pelayanan (jaspel), keberadaan pegawai siluman, penggajian dobel, hingga pelayanan pasien BPJS yang timpang.

“Kalau memang sistemnya sehat dan pelayanannya bagus, mestinya RSUD bisa lolos penilaian WBBM. Tapi ini justru gagal. Artinya, secara obyektif, RSUD memang tidak layak lagi disebut sebagai zona integritas,” tegas Dayat.

Menurutnya, status WBK yang pernah disandang RSUD tahun lalu kini terasa seperti sekadar prestasi administratif tanpa makna riil.

HIPMA pun menilai, kegagalan RSUD dalam meraih WBBM harus dijadikan evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap kinerja internal rumah sakit, tetapi juga terhadap keberanian moral Direktur dalam menghadapi krisis kepercayaan publik.

Terlebih lagi, dalam beberapa waktu terakhir, Direktur RSUD dinilai enggan tampil menjelaskan polemik yang ada, bahkan memilih bungkam dengan alasan harus menunggu izin Bupati.

“Lha wong mau klarifikasi saja harus nunggu aba-aba Bupati. Terus di mana independensi direktur sebagai pimpinan BLUD? Ini RSUD atau kantor pribadi?” sindir Dayat.

Gagalnya RSUD meraih WBBM juga menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang selama ini menjadikan layanan kesehatan sebagai salah satu program prioritas. Sayangnya, kenyataan di RSUD justru jauh dari nilai-nilai pelayanan yang bersih, responsif, dan melayani.

Dayat, menilai perlu adanya reformasi menyeluruh di tubuh manajemen RSUD. Ia juga mendesak Inspektorat Daerah dan DPRD Sumenep segera melakukan audit terbuka terhadap sistem keuangan dan tata kelola rumah sakit.

“Jangan menunggu RSUD benar-benar kolaps baru bertindak. Gagal WBBM itu sinyal keras bahwa integritas RSUD dalam melayani publik sedang rusak. Harus segera diperbaiki dari hulu sampai hilir,” kata Dayat.

Lebih lanjut, ia juga menyentil peran Dewan Pengawas RSUD yang dinilai pasif dan gagal mengantisipasi potensi konflik internal serta kebijakan yang merugikan pelayanan publik.

“Dewan Pengawas itu bukan pajangan. Harusnya mereka bersuara lebih keras ketika RSUD mulai tidak transparan. Sekarang publik menuntut pertanggungjawaban, dan itu bukan hanya tanggung jawab Direktur, tapi juga Dewan Pengawas, bahkan Bupati sebagai pengampu kebijakan,” ujarnya.

Wacana untuk mencopot Direktur RSUD pun kembali menguat, seiring dengan makin tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kesehatan milik daerah tersebut. HIPMA bahkan memastikan akan kembali menggelar aksi besar pada 30 Juni 2025 mendatang di depan Pemkab Sumenep untuk menuntut reformasi total RSUD.

“Ini bukan sekadar aksi, ini panggilan nurani. Kalau RSUD dibiarkan terus seperti ini, maka akan banyak nyawa rakyat kecil yang jadi korban dari sistem yang korup dan tidak melayani,” tutup Dayat.