Ngawi,terbitan.com – Setelah dua tahun tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ), Bumdesma Pondok Jaya Sentosa akhirnya menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) pada Kamis, 27 Maret 2025, di kantor Kecamatan Bringin. Acara ini dihadiri oleh beberapa kepala desa se-Kecamatan Bringin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pendamping desa. Namun, alih-alih menjadi ajang pertanggungjawaban yang transparan, MAD justru menuai kritik keras dari peserta.
LPJ yang disampaikan dinilai tidak sesuai standar dan banyak kekurangan. Beberapa peserta MAD bahkan meminta laporan tersebut direvisi total karena minim bukti pendukung.
“Bukti pendukung juga tidak ada. Bagaimana bisa laporan itu dibuat jika tidak ada alat dukungnya? Kemarin malah melaporkan LPJ untuk tiga tahun sekaligus, bagaimana itu?” ujar Iman, pendamping ahli desa dan masyarakat tingkat Kabupaten.
Samsul, pendamping desa yang turut membantu penyusunan LPJ, juga mengungkapkan masalah utama dalam penyusunan laporan tersebut adalah ketiadaan arsip transaksi di Bumdes.
“Seminggu ini saya membantu memfasilitasi laporan. Kendala utama saya adalah pengumpulan bukti transaksi karena arsip di Bumdes tidak ada,” jelasnya.
Direktur Bumdesma Pondok Jaya Sentosa, Narto, mengakui bahwa laporan yang disampaikan masih jauh dari standar akuntansi yang ditetapkan Kementerian Desa.
“Laporan sudah selesai, tetapi masih menggunakan jilid lama. Jadi baru hari ini saya bisa memberikan salinan laporan kepada peserta MAD dan ternyata banyak angka yang salah tempat,” kata Narto. Ia juga menambahkan bahwa beberapa bukti transaksi masih perlu dicari, sehingga MAD akan dijadwalkan ulang.
Camat Bringin, Supriyadi, yang hadir sebagai pengawas, menegaskan bahwa meskipun MAD akhirnya terlaksana setelah dua tahun vakum, pelaksanaannya tetap tidak menghasilkan berita acara yang sah karena LPJ bermasalah.
“Kalau tidak ada perubahan, tidak perlu ada berita acara. Tapi kalau ada revisi struktur organisasi dan laporan keuangan yang sama sekali tidak sesuai, ya itu harus diulang“ tegasnya.
Kini, pelaksanaan ulang MAD masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Bumdesma Pondok Jaya Sentosa terkait perbaikan LPJ yang telah dikritik habis-habisan oleh peserta MAD. Akankah MAD berikutnya benar-benar menghadirkan transparansi, atau sekadar formalitas belaka.


