MADIUN, terbitan.com – Bupati Madiun menegaskan komitmennya untuk segera merespons berbagai persoalan dalam tata kelola jabatan aparatur pemerintah daerah. Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal serta pemerintahan tetap produktif dan profesional.

Menurut Bupati, rotasi jabatan akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Pejabat yang baru menjabat kurang dari dua tahun tidak akan digeser, kecuali jika terbukti melakukan kesalahan atau tindakan yang merugikan.

“Kalau dua tahun belum boleh kita geser, mereka tetap menjalankan tugasnya. Kecuali jika ada kesalahan atau hal-hal yang tidak baik, itu pasti kita tindak. Semua ini demi kesuksesan bersama,” tegas Bupati Madiun Hari Wuryanto

Sementara itu, bagi pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun, rotasi akan segera dilakukan untuk memberikan pengalaman di berbagai bidang serta memperkuat kompetensi birokrasi.

“Yang sudah lima tahun kita geser agar mereka tidak hanya berpengalaman di satu bidang saja, tapi juga bisa berkontribusi di tempat lain,” tambahnya.

Bupati menekankan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerataan pengalaman, peningkatan kualitas kinerja, serta menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan seimbang. Dengan rotasi yang terukur, diharapkan setiap aparatur memiliki bekal pengalaman luas yang berguna untuk pembangunan daerah.