NGAWI,terbitan.com – Kejelasan posisi Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi, Samsul Hadi, masih menggantung di tengah sorotan publik. Dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya diungkap oleh Bupati Ngawi belum berujung pada keputusan administratif yang tegas.

Hingga kini, Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Ngawi belum juga diterbitkan. Pemerintah daerah beralasan masih menunggu rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional sebagai dasar hukum untuk melangkah.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menyatakan proses tersebut masih berjalan di tingkat pusat.

“Kita masih menunggu, dua minggu yang lalu surat sudah kita luncurkan kepada BAZNAS pusat,” ujarnya.(22/4/26)

Menurutnya, Pemkab tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan tanpa dasar rekomendasi resmi.

“Kita tinggal menunggu rekomendasi turunnya pengusulan pengunduran diri disetujui oleh BAZNAS pusat, setelah itu kita tindak lanjuti dengan SK Bupati,” tegas Ony.

Di sisi lain, situasi internal BAZNAS Ngawi disebut sudah tidak berjalan normal. Salah satu staf yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Samsul Hadi telah lama tidak aktif berkantor.

“Kurang lebih tiga sampai empat bulanan semenjak kasus mencuat itu,” ujarnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian kepemimpinan di lembaga pengelola zakat tersebut, terlebih di Kabupaten Ngawi yang memiliki berbagai program sosial berbasis dana umat.

Pengamat kebijakan publik, Khoyrul Anwar, melihat persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia menilai terdapat tarik ulur tanggung jawab antarlevel kelembagaan.
Ia mengkritik respons BAZNAS Pusat yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Ketika persoalan ini diajukan ke BAZNAS Pusat, jawaban yang muncul justru lebih mencerminkan sikap menghindar daripada keberanian menegakkan aturan,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menilai langkah Bupati Ngawi yang menempuh jalur administratif dengan berkirim surat ke tingkat provinsi dan pusat sudah sesuai prosedur. Namun disayangkan respons dari BAZNAS Provinsi yang tidak memberikan kejelasan dinilai memperpanjang ketidakpastian.

Khoyrul juga menyoroti argumentasi yang menyebut masa jabatan Ketua BAZNAS Ngawi yang akan berakhir pada 2027 sebagai alasan untuk tidak melakukan pemberhentian.

“Pelanggaran kode etik tidak pernah bisa diukur dari sisa masa jabatan seseorang. Integritas tidak mengenal kalender kekuasaan,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini kini telah bergeser menjadi isu kepercayaan publik. Jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan tegas, dampaknya bisa meluas pada legitimasi lembaga.

“Jika lembaga yang mengelola dana umat terlihat ragu menegakkan kode etiknya sendiri, maka kepercayaan publik akan terkikis,” imbuhnya.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etik dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola lembaga publik.

“Ini mengirim pesan bahwa standar moral bisa dinegosiasikan. Padahal yang dipertaruhkan adalah marwah lembaga dan amanah umat,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, jajaran Wakil Ketua (Komisioner) BAZNAS Kabupaten Ngawi, yakni Haris Mustofa dan Mukti Wibowo, belum memberikan keterangan resmi dan memilih tidak menanggapi saat dikonfirmasi.