NGAWI, terbitan.com – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono angkat bicara terkait polemik pengunduran diri Samsul Hadi dari jabatan Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi. Ony menyebut secara kepengurusan Samsul Hadi sudah tidak menjalankan fungsi sebagai ketua, namun secara administratif Surat Keputusan (SK) pengangkatan masih berlaku hingga tahun 2027. Hal itu disampaikan Ony saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri sebuah acara di Hotel Nata, Ngawi, Selasa (3/3/2026).

Menurut Ony, pemerintah daerah harus tetap menghormati mekanisme dan aturan yang berlaku dalam tubuh BAZNAS, termasuk rekomendasi dari BAZNAS tingkat provinsi.

“Di Kabupaten Ngawi, Bupati menjadi owner dari BAZNAS sebagai sebuah lembaga yang memiliki AD/ART. Kita harus menghormati apa yang menjadi rekomendasi secara hierarki,” ujar Ony.

Ony mengungkapkan, beberapa waktu lalu Samsul Hadi sempat menemui dirinya secara langsung untuk menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi.

“Beberapa waktu lalu Ketua BAZNAS sudah menemui saya secara pribadi dan menyampaikan surat pengunduran diri dari Ketua BAZNAS,” katanya.

Namun Ony menegaskan, status formal Samsul Hadi masih tercatat sebagai Ketua BAZNAS karena SK pengangkatan belum berubah.

“Secara jabatan memang tidak lagi menjadi Ketua BAZNAS, tetapi secara SK yang lama masih tercatat sebagai Ketua BAZNAS sampai ada perubahan,” jelasnya.

Saat ini, kata Ony, pihaknya telah menerima masukan terkait perubahan SK tersebut dan akan diproses sesuai regulasi serta mekanisme yang berlaku, termasuk melalui koordinasi dengan BAZNAS Provinsi Jawa Timur.

” Masukan sudah diterima Bupati, namun perubahan SK itu melalui proses dari provinsi,” ujarnya.

Terkait posisi pelaksana tugas (Plt) Ketua BAZNAS, Ony mengatakan hingga saat ini belum ada penunjukan resmi karena pengunduran diri tersebut bersifat sepihak dari yang bersangkutan.

“Plt belum. Jadi memang betul itu sepihak dari yang bersangkutan. Posisi saat ini sebelum SK-nya berubah, ya masih menjadi Ketua BAZNAS,” pungkas Ony.

Ia berharap polemik tersebut tidak sampai menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat di Ngawi yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum.
Meski demikian, Ony memastikan komisioner dan wakil ketua BAZNAS tetap dapat menjalankan program-program lembaga sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan polemik tidak berkepanjangan.

“Kita berdoa tidak menggerus kepercayaan publik. Jadi kegiatan tetap berjalan,” katanya.

Menurut Ony, pengelolaan zakat di Kabupaten Ngawi saat ini terus berjalan dengan nilai penghimpunan yang cukup besar.

“Kurang lebih ada sekitar Rp2,5 miliar, bahkan bisa mendekati Rp5 miliar. Targetnya sekitar Rp 9 miliar, jadi masih harus dikejar,” jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan pengunduran diri Samsul Hadi dari jabatan Ketua BAZNAS, Ony sempat tersenyum sebelum memberikan jawaban singkat.

“Masalahnya etik,” tutupnya.