NGAWI, terbitan.com — Polemik Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jogorogo kembali menjadi sorotan. Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna di DPRD Ngawi menyatakan bahwa dokumen yang sempat beredar tersebut masih berupa draf dan belum pernah resmi diberlakukan. Bupati Ony menegaskan bahwa SK yang ramai diperbincangkan itu belum final dan masih dapat berubah.

“Itu belum pernah meluncur, masih berupa draf saja. Kalau diganti kan boleh,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Ngawi, Rabu (22/4/2026).

SK Plt Camat Jogorogo tersebut diketahui dibuat melalui aplikasi SRIKANDI dan sempat beredar di internal. Sebelumnya, Sofwan Ahmadi membenarkan dirinya pernah ditunjuk sebagai Plt Camat Jogorogo.
Namun, ia menyebut penunjukan itu tidak berlanjut karena SK telah dicabut.

“Plt-nya bukan saya, SK itu sudah diganti atau tidak berlaku. Saya tidak mempermasalahkan karena itu kebijakan pimpinan,” ungkap Sofwan saat dikonfirmasi pada 1 April 2026.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik, Khoyrul Anwar, menilai pernyataan Bupati justru memunculkan persoalan serius dalam logika administrasi pemerintahan.

Menurutnya, dalam praktik administrasi, istilah “draf” memiliki arti jelas, yakni dokumen yang belum final, belum ditandatangani, dan belum memiliki kekuatan hukum. Karena itu, draf seharusnya tidak menimbulkan konsekuensi administratif.

 

SK Plt Camat Jogorogi tanggal 1 setelah dicabut keduanya.

“Jika benar hanya draf, maka seharusnya tidak perlu dicabut. Namun faktanya, pada 1 April justru diterbitkan SK yang mencantumkan pencabutan terhadap dua SK sebelumnya,” ujarnya. Kamis (23/4/26).

Khoyrul menilai kondisi tersebut menciptakan kontradiksi administratif. Ia mempertanyakan bagaimana dokumen yang disebut sebagai draf justru diperlakukan layaknya keputusan resmi hingga perlu dicabut secara formal.

Ia melihat setidaknya ada dua kemungkinan. Pertama, terjadi ketidaktertiban dalam pengelolaan naskah dinas, sehingga dokumen draf tercampur dengan dokumen resmi. Kedua, SK tersebut sebenarnya telah memenuhi unsur sebagai keputusan, namun belakangan disebut sebagai draf untuk mengoreksi kekeliruan prosedur.

“Dalam perspektif hukum administrasi, keduanya sama-sama bermasalah karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kecermatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khoyrul mengingatkan bahwa inkonsistensi penjelasan pemerintah berpotensi merusak kepercayaan publik. Menurutnya, persoalan bukan semata pada adanya kesalahan administratif, melainkan pada cara menjelaskan kesalahan yang tidak selaras dengan fakta dokumen resmi.

“Yang dibutuhkan bukan hanya klarifikasi normatif, tetapi transparansi yang jujur dan akuntabel: apakah SK itu benar hanya draf, atau keputusan yang terlanjur terbit lalu dikoreksi,” pungkasnya.