NGAWI, terbitan.com — Cafe dan Hall Ladies K yang berada di Jalan Ring Road, Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, dipersilakan kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat tutup selama satu hari. Penutupan sementara itu terjadi seiring ramainya pemberitaan dan proses klarifikasi terkait perizinan usaha.

Tempat usaha yang mengusung konsep rumah makan dengan sajian rica-rica mentok serta fasilitas karaoke ini sempat menjadi perhatian publik. Menindaklanjuti hal tersebut, instansi terkait melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ngawi, Sukoco, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan dari hasil pengecekan, seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

“Saya memang menanyakan terkait karaoke Ladies K ke perizinan. NIB sudah keluar dengan standar menengah risiko rendah. Otomatis KBLI karaoke dengan kode 93292 sudah terbit dan komplit. SPPL dan PKKPR juga sudah ada. Jadi untuk masalah kemarin, izin sudah lengkap semua,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, tugas Satpol PP sebatas pada penegakan peraturan daerah. Dengan terpenuhinya seluruh izin, pihaknya mempersilakan pengelola untuk kembali membuka usaha.

“Silakan untuk beroperasi lagi. Izin rumah makan dan karaoke sudah ada, tapi pengawasan tetap akan terus kita lakukan,” tegas Sukoco.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPMTSP Kabupaten Ngawi, Lukas Kukuh Dwi Sarantyo. Ia menjelaskan bahwa Cafe dan Hall Ladies K telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk beberapa klasifikasi usaha.

“Perizinan untuk aktivitas usaha sudah terbit NIB untuk KBLI 56102 (rumah/warung makan), KBLI 93292 (karaoke), dan KBLI 56303 (rumah minuman/kafe). Ketiga KBLI tersebut sudah terbit NIB dan sertifikat standarnya,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik Cafe dan Hall Ladies K, Keenan, mengaku telah memenuhi panggilan dari Satpol PP dan Polres Ngawi untuk memberikan klarifikasi. Ia menyebut seluruh dokumen telah diserahkan dan diterima oleh pihak berwenang.

“Hari ini saya sudah dimintai keterangan oleh kepolisian dalam hal ini Polres Ngawi dan Satpol PP. Saya membawa semua dokumen dan sudah diterima oleh beberapa pihak yakni Samapta, Sabhara, maupun Reskoba. Dari mereka juga disampaikan silakan buka kembali,” ungkapnya.

Keenan menambahkan, kondisi tersebut sempat membuat karyawan khawatir akibat maraknya pemberitaan. Namun setelah proses klarifikasi dilakukan, ia memastikan seluruh izin telah terpenuhi.

“Pegawai sempat takut karena ramainya berita, tapi setelah saya klarifikasi dan dokumen izin sudah lengkap, kami dipersilahkan buka kembali,” katanya.

Sebagai informasi, Cafe dan Hall Ladies K yang baru dibuka pada Jumat malam, 30 April 2026 lalu, memiliki tiga ruang karaoke serta fasilitas rumah makan. Setelah beroperasi selama dua hari, usaha tersebut sempat tutup sementara sebelum akhirnya memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki.