BONDOWOSO, Terbitan.com – Diduga mempertahankan tanah milik masyatakatnya. Sulatis, yang saat ini mencalonkan sebagai Kepala Desa Klekean, kecamatan Botolinggo, ditahan polisi.
Slamet Riyanto SH, selaku kuasa hukum dari Sulatis mengatakan bahwa pada saat kliennya masih menjabat kepala Desa (Kades) Klekean, mengaku di datangi Koperasi Guyub Rukun dari Malang.
Kemudian, koperasi itu mengajak kerjasama untuk pelepasan tanah warga dan atau tanah negara (TN) dengan syarat dibeli.
Anehnya, koperasi tersebut sudah mempersiapkan akte jual beli yang diduga bekerjasama dengan pihak notaris.
“Jadi semua akte jual beli itu sudah dipersiapkan oleh koperasi bekerjasama dengan notaris,” Jelasnya.
Kendatinya, sampai mau berakhir masajabatan Sulatis sebagai kades Klekean, ternyata akte jual beli itu tidak bisa ditandatangani. Lantaran banyak masalah atau merugikan warganya.
“Akte jual beli yang dipersiapkan koperasi banyak masalah. Jadi yang mencari lahan dan pembuatan akte jual beli bukan Sulatis,”terangnya.
Menurutnya, Sulatis lebih baik mengembalikan uang yang diberi Koperasi Guyub Rukun sebanyak Rp 50 juta. Namun koperasi menolak uang itu dikembalikan.
“Artinya, Sulatis ini ditahan karena mempertahankan tanah warganya,” katanya.
Lebih lanjut Slamet Riyan mengatakan penahanan Sulatis ini dianggap aneh. Karena Sulatis yang ditetapkan tersangka oleh polisi sudah lama.
“Kenapa penahanan tidak dari dulu. Kalau ditahan dari dulu saya yakin di Klekean tidak akan ada Pilkades. Sebab disana itu calonnya cuman ada dua orang,” Ungkapnya.
Slamet Riyan menambahkan pihaknya sebagai kuasa hukum dari Sulatis agar kepolisian mengabulkan penangguhan Sulatis.
“Moment saat ini kan Pilkades. Biar kepolisian dianggap netral maka harus mengabulkan penanggihan penahanan,” Pungkasnya.


