NGAWI, terbitan.com – Sejumlah warga mendatangi kantor Pengadilan Negeri Ngawi untuk berunjuk rasa. Dalam orasinya, para pendemo menghujat tindakan majelis hakim yang dinilai menciderai hati nurani masyarakat. Aksi itu dipicu lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tak adil. Pasalnya, warga yang mencuri kotak amal di kuburan sebesar Rp. 125.000 di vonis 4 tahun sementara pengedar uang palsu yang melibatkan dua kades hanya divonis 8 bulan penjara. Rabu pagi (17/6/26)
“Mumpung Ketua Pengadilan Negeri baru kami sampaikan ada kasus-kasus yang kontradiksi. Contoh ada kasus uang palsu yang melibatkan dua kades dan dua warga biasa. Dua kades dipidana delapan bulan dan dua warga biasa dua tahun enam bulan,” ujar Koordinator pengunjuk rasa, Miftahul Huda.
Tak hanya itu, Huda juga mengungkapkan ada kasus yang divonis tidak berjauhan dari perkara uang palsu. Kasus itu yakni perkara pencurian kotak amal di Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
“Terdakwanya warga Wonokerto bernama Eko Suwanto divonis empat tahun. Padahal yang dicuri hanya Rp 125 ribu dari kotak kebersihan makam,” ungkap Huda.
Lebih lanjut, kata Huda ia sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Ngawi terkait kasus tersebut. Namun tidak ada jawaban dari suratnya.
“Bagi kami itu menyakiti nurani masyarakat. Sebagai rakyat biasa kami bisa menilai masak kasus pencurian uang Rp 125 ribu kalah dengan kasus uang palsu yang merugikan banyak orang dan barang buktinya bertumpuk banyak,” jelasnya.
Huda bahkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pemkab Ngawi yang tidak memberhentikan dua kepala desa yang terbukti mengedarkan uang palsu. Terlebih kata dia, ancaman hukuman bagi pengedar uang palsu maksimal 15 tahun penjara.
“Apalagi dia pejabat publik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan para pendemo, humas Pengadilan Negeri Ngawi, Firmansyah Taufik yang baru dapat dikonfirmasi Rabu (17/6/2026) malam menjelaskan duduk perkara kasus pencurian kotak amal kuburan dan peredaran uang palsu. Ia mengatakan saat kasus uang palsu dengan terdakwa dua kepala desa digelar di pengadilan, barang bukti yang dilampirkan jaksa penuntut umum hanya tiga atau empat lembar uang palsu.
“Kami terima (barang bukti uang palsu) hanya segitu saja (tiga atau empat lembar). Kami tidak bisa memutus apa yang diluar persidangan,” kata Firman.
Terkait perkara pencurian kotak amal, Firman mengatakan terdakwa tidak hanya sekali mencuri kotak amal. Bahkan fakta di persidangan terungkap terdakwa sudah sering kali mencuri kotak amal tiga atau empat kotak amal.
“Jadi tidak hanya di kuburan. Di masjid juga ada. Jadi menurut kami dia maling malah mencuri di tempat-tempat untuk kepentingan sosial. Selain itu pernah dihukum dalam kasus pencurian bisa dibilang residivis, dan menurut kami hal itu yang memperberat (hukumannya),” jelas Firman.
Pun Firman membenarkan, dalam kasus uang palsu terdapat tiga perkara. Dua terdakwa (dua kepala desa )dengan barang bukti yang sedikit. Sementara satu terdakwa memiliki banyak barang bukti mulai dari uang palsu hingga berbagai alat pembuat uang palsu.
“Terdakwa ini yang buat dan menyebarkan di Ngawi maka dikenakan hukuman dua tahun lebih. Banyak bukti barangnya saat diajukan dalam persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menangkap lima tersangka yang terlibat peredaran uang palsu lintas provinsi. Dua diantaranya kepala desa asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yakni Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Dwi Minarto (42) dan Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Edy Santoso (55).


