NGAWI, terbitan.com – Dinamika penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jogorogo dalam sepekan terakhir menjadi sorotan publik. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) penunjukan jabatan tersebut tercatat mengalami perubahan hingga tiga kali dalam waktu singkat.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.3.1/524/404.403/2026 yang diterbitkan di Ngawi pada 26 Maret 2026, Kusnu Heri Purwanto (Pembina Tingkat I, Golongan IV/b), yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, awalnya ditunjuk sebagai Plt Camat Jogorogo. Penunjukan ini dilakukan menyusul pensiunnya Teguh Wahyudi sebagai Camat Jogorogo terhitung mulai 1 April 2026.

Namun, sehari berselang atau pada 27 Maret 2026, terjadi perubahan penunjukan. Posisi Plt Camat Jogorogo beralih kepada Sofwan Ahmadi (Pembina Tingkat I, Golongan IV/b), yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Kendal.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026), Sofwan Ahmadi membenarkan bahwa dirinya sempat ditunjuk sebagai Plt Camat Jogorogo. Namun, SK tersebut kemudian dicabut.

“Plt-nya bukan saya, SK itu sudah diganti atau tidak berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mempermasalahkan perubahan tersebut. “Saya menerima dengan senang hati tidak jadi Plt karena itu kebijakan pimpinan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Dhiyan Kenop Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa memang sempat terjadi perubahan dalam penunjukan tersebut.

“Iya, kemarin sempat ada penunjukan atas nama Mas Sofwan, tapi ada perubahan sehingga SK atas nama beliau kita cabut. Hari Minggu juga sudah kami koordinasikan dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Kenop, tidak ada penerbitan surat perubahan secara terpisah. Pihaknya langsung mencabut SK sebelumnya dan menerbitkan SK baru.

“Tidak ada penerbitan surat perubahan, kita mencabut SK penunjukan atas nama Mas Sofwan, lalu menerbitkan SK baru atas nama Heri Kusnu,” terangnya.

Kenop menegaskan bahwa perubahan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan pimpinan. “Ya itu lebih ke kebijakan pimpinan saja,” katanya.

Perihal kronologi perubahan tersebut, Sekdin BKPSDM memaparkan SK Plt Camat Jogorogo yang awalnya Kusnu Heri Purwanto, kemudian digantikan oleh Sofwan Ahmadi, dan akhirnya kembali ditetapkan kepada Kusnu Heri Purwanto.

“Makanya kita cabut kedua SK tersebut untuk kemudian menerbitkan SK penunjukan Heri Kusnu sebagai Plt Camat Jogorogo,” jelasnya.

Ia juga meluruskan bahwa SK terbaru bukan tertanggal 30 Maret 2026, melainkan resmi ditetapkan pada 1 April 2026.

Perubahan berulang dalam waktu singkat ini menimbulkan perhatian publik, terutama terkait konsistensi kebijakan dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Terpisah, Bupati Ngawi yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.