SUMENEP, Terbitan.com – Keresahan mencuat dari masyarakat Saronggi, Kabupaten Sumenep, setelah perwakilan PT Mitra Madura Dharma Abadi secara terbuka menyatakan bahwa perusahaannya tidak mengalokasikan dana untuk program Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, perusahaan tersebut bergerak di sektor yang tergolong strategis dan besar, yakni distribusi dan pengolahan LPG.
Pernyataan ini disampaikan oleh Gatot Wioyono, Kepala Operasional PT Mitra Madura Dharma Abadi. Dalam keterangannya, Gatot menegaskan bahwa perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Saronggi itu tidak memiliki anggaran CSR sebagaimana umumnya korporasi besar.
“Di sini tidak ada CSR. Yang kami gunakan adalah dana PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri,” ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selaaa (15/4/2025).
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan publik, terutama dari warga sekitar perusahaan. Mereka mempertanyakan mengapa perusahaan sebesar itu, dengan operasional LPG yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan sosial, tidak mengalokasikan dana CSR sebagaimana seharusnya.
Dayat mahjong mengaku heran dengan pengakuan perusahaan tersebut. Mereka merasa selama ini tidak mendapatkan perhatian atau kontribusi nyata dari kehadiran PT Mitra Madura Dharma Abadi, yang justru cenderung eksklusif dan tertutup terhadap masyarakat.
“Selama ini tidak ada bantuan atau program sosial dari mereka. Padahal setiap hari kendaraan mereka lewat sini, operasional mereka jalan terus. Tapi ke masyarakat, tidak ada manfaatnya,” ujar Dayat.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam memiliki kewajiban menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), atau yang lazim disebut CSR.
Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa perusahaan wajib menyisihkan sebagian dari laba bersihnya untuk program-program sosial kemasyarakatan, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
“Setiap perusahaan besar, apalagi di sektor energi seperti LPG, sudah sewajarnya menyisihkan dana CSR untuk mendukung pembangunan sosial dan lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar etika, tapi sudah masuk kategori kewajiban hukum,” terang Dayat Mahjong
Ia menambahkan, penggunaan dana PMDN tidak bisa serta merta menggantikan CSR, karena dua entitas itu memiliki fungsi dan arah yang berbeda. PMDN adalah bentuk investasi, sedangkan CSR adalah bentuk kontribusi sosial.
Pernyataan Gatot Wioyono soal penggunaan dana PMDN sebagai pengganti CSR menimbulkan tanda tanya. Dalam dunia investasi, dana PMDN adalah modal yang ditanamkan oleh investor dalam negeri untuk membangun atau mengembangkan usaha. Dana ini bersifat internal, dan tidak berkaitan langsung dengan kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat.
“Kalau memang mereka gunakan PMDN, ya itu untuk operasional atau pengembangan perusahaan, bukan untuk program sosial. Jadi tidak relevan dijadikan alasan tidak ada CSR,” ujar Dayat.
Dayat juga menekankan pentingnya transparansi perusahaan dalam melaporkan aktivitas sosialnya, apalagi perusahaan tersebut beroperasi dalam wilayah padat penduduk dan dekat dengan fasilitas umum.
Selain aspek sosial, kehadiran perusahaan LPG seperti PT Mitra Madura Dharma Abadi juga memiliki potensi dampak terhadap lingkungan. Baik dari sisi limbah, polusi udara, kebisingan, maupun ancaman keselamatan akibat potensi ledakan.
Sejumlah warga dan aktivis mendesak agar dilakukan audit terhadap seluruh perusahaan besar di Sumenep, termasuk PT Mitra Madura Dharma Abadi. Audit ini diharapkan bisa menilai sejauh mana mereka memenuhi kewajiban sosial dan lingkungannya.


