NGAWI, terbitan.com — Dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024 senilai Rp49,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngawi tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Dalam proses tersebut, sejumlah pihak di lingkungan KPU Ngawi telah dimintai keterangan, termasuk dua komisioner dan staf sekretariat.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beni Hermanto, mengungkapkan penanganan terkait dana hibah Pemilu tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kasus KPU masih penyelidikan, kan tidak segampang itu. Tetap kita kerja. Kalau ada celah-celah, bisa dibantu,” kata Hermanto. Kamis (10/9/26)
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Ngawi, Samsu Mustakim, membenarkan adanya permintaan keterangan dari Kejari Ngawi. Namun, ia menegaskan proses tersebut sejauh ini tidak disertai penggeledahan terhadap kantor KPU Ngawi.
“Pemeriksaan sudah ada, tapi tidak sampai menggeledah kantor,” kata Samsu, Kamis (24/9/2026).
Menurut Samsu, pemeriksaan tidak dilakukan terhadap seluruh jajaran KPU melainkan hanya dua komisioner yang telah dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah staf sekretariat juga menjalani pemeriksaan.
“Permintaan keterangan dari teman-teman sudah kita sampaikan, sudah kita lalui. Tidak semua anggota diperiksa, hanya staf dan dua komisioner,” ujarnya.
Samsu menjelaskan, dua komisioner yang dimintai keterangan berasal dari Divisi Teknis serta Divisi Sumber Daya Manusia (SDM).
Kendati demikian, Samsu tidak mempersoalkan proses tersebut. KPU Ngawi, kata dia, memilih mengikuti tahapan penyelidikan dan siap memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Samsu menyebut fokus penyelidikan berkaitan dengan dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diterima KPU Ngawi sebesar Rp49,9 miliar.
“Fokusnya hibah Pemilu 2024. Kita dapat hibah Rp49,9 (miliar),” katanya.
Terkait penggunaan anggaran tersebut, Samsu mengklaim pihaknya telah menyampaikan pertanggungjawaban melalui mekanisme audit internal kepada Inspektorat KPU RI.
“Pertanggungjawaban sudah saya sampaikan. Auditnya dari Inspektorat KPU RI,” jelasnya.
Samsu memastikan KPU Ngawi akan kooperatif apabila kembali dimintai data maupun keterangan.
“Tahap penyelidikan dari pihak kejaksaan, ya kita penuhi semua. Kita ikuti saja proses yang sedang berjalan,” tandasnya.
Hingga kini, Kejari Ngawi masih melakukan penyelidikan. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan telah terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan dana hibah pemilu 2024 tersebut.


