SUMENEP,Terbitan.com – Realisasi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep menghadapi persoalan serius. Sebanyak Rp10 miliar yang disalurkan ke rekening 37 desa se kabupaten sumenep terancam tidak terealisasi karena dana tersebut di-silvakan oleh para kepala desa.

Menurut keterangan salah satu kepala desa, keterlambatan pencairan menjadi alasan utama dana tersebut belum bisa dimanfaatkan.

“Dana baru masuk menjelang tutup tahun. Kami tidak mungkin menyelesaikan proyek sebelum pergantian tahun, sehingga lebih baik kami silvakan untuk direalisasikan tahun berikutnya,” ujarnya.

Namun, keputusan ini memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak terkait potensi penggunaan anggaran yang fiktif. Sejumlah politisi dari Madura mengungkapkan kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan dana Pokir.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, pembelian terkait dana Pokir ini rata-rata hanya mencapai 30 persen dan 35 persen. Kami menilai ada kemungkinan dana ini difiktifkan jika tidak ada pengawasan ketat,” ujar salah satu politisi Madura.

Ia juga menyoroti bahwa mekanisme penyaluran dana yang terlambat setiap tahun menjadi celah bagi penyalahgunaan anggaran.

“Kondisi seperti ini rawan dimanfaatkan, sehingga diperlukan evaluasi serius agar dana Pokir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tambahnya.

Masalah ini menjadi sorotan publik karena Dana Pokir seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa. Keterlambatan dan dugaan fiktif dalam penggunaan anggaran dikhawatirkan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng kredibilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Pihak DPRD Jatim dan pemerintah kabupaten diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat untuk memastikan dana tersebut dapat digunakan secara efektif pada tahun mendatang.