SIDOARJO, terbitan.com – Warga Kabupaten Sidoarjo akhirnya dapat mencetak KTP Elektronik (KTP-el) di kantor kecamatan masing-masing.

Hal itu setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerima hibah blangko KTP-el sebanyak 196 ribu keping dari pemerintah pusat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo pun langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh Camat di Sidoarjo.

Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma mengatakan, setiap kecamatan akan menerima 1500 keping blangko KTP-el pada periode pertama distribusi.

Reddy menjelaskan, jika jumlah tersebut akan terus ditambah sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan. Pengelolaannya akan dilakukan secara ketat menggunakan sistem.

“Tujuannya agar pendistribusian blangko ini benar-benar tepat sasaran, sehingga masyarakat bisa merekam dan mencetak KTP-el di kantor kecamatan masing-masing,” ujar Reddy, Kamis (18/9/25).

Sebelumnya, pencetakan KTP-el hanya terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo di Jalan Lingkar Timur hingga terjadi antrean. Sebab jumlah blangko KTP-el sangat terbatas.

Reddy berharap, hibah ribuan blangko KTP-el dari pemerintah pusat dapat mengurangi antrean cetak KTP-el. Selain itu dapat menyerap wajib KTP pemula.

Wajib KTP pemula menjadi salah satu prioritas pelaksanaan pelayanan cetak KTP-el. Selain itu penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Mereka yang memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk keperluan berobat juga kami prioritaskan,” beber Reddy.

Walau begitu, Reddy memastikan pelayanan juga tetap diberikan bagi masyarakat yang kehilangan KTP. Termasuk yang mengalami kerusakan maupun yang memerlukan perubahan elemen data.

Reddy menegaskan jika KTP-el yang diterbitkan berlaku seumur hidup. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan perpanjangan.

“Meskipun pada fisik KTP masih tercantum masa berlaku tertentu, masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan,” jelasnya.

Masyarakat Sidoarjo sudah dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el di kantor kecamatan masing-masing mulai Jumat, 19 September 2025.

Reddy juga memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti perekaman dan pencetakan KTP-el hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak dipungut biaya alias gratis.

“Jadi kalau sampai ada, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan,” tegasnya.*