NGAWI, terbitan.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi menjadi sorotan setelah dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp49,9 miliar mulai diusut Kejaksaan Negeri Ngawi. Dana jumbo yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Ngawi itu sebelumnya dialokasikan untuk mendukung seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana hibah tersebut.
“Benar, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana hibah untuk kegiatan Pilkada Ngawi 2024. Kami sudah meminta keterangan dari pihak media maupun KPU,” ujar Danang, Selasa (26/5/2026).
Menurut Danang, proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Ia mengungkapkan, penyelidikan mengarah pada penggunaan anggaran publikasi dan sosialisasi Pilkada yang diduga tidak sesuai mekanisme. Namun, pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kendati demikian, sedikitnya tiga orang telah diperiksa secara intensif. Salah satu yang dimintai keterangan berasal dari unsur redaksi media massa yang diduga berkaitan dengan kegiatan publikasi Pilkada.
“Sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain,” ungkapnya.
Tak hanya fokus pada publikasi, penyidik juga menelusuri seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Mulai dari peluncuran tahapan, kegiatan sosialisasi, hingga pelaksanaan agenda pemungutan suara turut menjadi bagian dari pendalaman.
Kejaksaan juga mendalami mekanisme penggunaan anggaran, proses penyaluran dana hibah, hingga pertanggungjawaban keuangan selama tahapan Pilkada berlangsung. Dari total dana hibah sebesar Rp49,99 miliar, realisasi penggunaan anggaran tercatat mencapai sekitar Rp41 miliar.
Besarnya nilai dana yang digunakan membuat kasus ini menjadi perhatian publik. Terlebih dana tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat daerah yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Meski penyelidikan terus berkembang, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih tahap awal dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses pendalaman akan dilakukan secara profesional dan objektif guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut,” pungkas Danang.


