Idaham Umamit, S.PdI, M.PdI
Plt Kabag Kesra Kepulauan Sula

SANANA, Terbitan,com|| Terkait Kasus dugaan penyelewengan dana haji atau kepanitiaan penyelenggara haji 2023 senilai Rp 1.159.456.000,00 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).

Berdasarkan data rincian dana haji 2023, dalam kegiatan pelaksanaan kebijakan Kagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melalui
Sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spritual sebagai berikut : 1. Beban Cetak Spesifikasi Buku Panduan Manasik Haji (120 pcs) Rp 4.656.000,00 2. Beban Pakaian Pelatihan Kerja, Pakaian Kerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (40 orang) Rp 16.800.000,00

3. Honorium Ketua-ketua Regu Jemaah Haji (12 orang) Rp 24.000.000,00. 4. Honorium Ketua-ketua Rombongan Jemaah Haji (2 orang) Rp 5.000.000,00. 5. Honorium Pemateri Lokal (Manasik Haji) itu ada 5 orang, Rp 5.000.000,00
6. Honorium Pemateri Tingkat Provinsi (Manasik Haji) juga ada 5 orang, Rp 5.000.000,00. 7. Beban Cetak Spesifikasi Buku Panduan Manasik Haji (300 pcs) Rp 216.000.000,00.

8. Beban Jasa Paket Pengiriman Spesifikasi Tas Sahara Untuk Jemaah Haji (115 pcs) Rp 34.500.000,00. 9. Beban Sewa Sarana Mobilitas Air Spesifikasi Belanja Tiket Kapal Laut Sanana-Ternate PP (300 orang) Rp 216.000. 000, 00. 10. Beban Sewa Sarana Mobilitas Air (5 Paket) Rp 57.500.000,00. 11. Beban Sewa Sarana Mobilitas Udara Spesifikasi Biaya Embarkasi Jemaah Haji (115 orang) Rp 575. 000.000,00

“Ini berdasarkan rincian dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)2023, maka apa yang dilakukan panitia ada dugaan di beberapa titik yang tidak wajar, misalnya pada poin ke 7, 9 dan 10 serta yang lain, “ungkap salah seorang panitia haji yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Rabu (19/7/23)

Menurutnya, ada dugaan kejanggalan, sebab jumlah jemaah haji di Kepulauan Sula hanya 81 orang, kenapa itemnya jadi membengkak

Untuk itu, ia menduga penggunaan anggaran dana haji yang berpotensi merugikan daerah, seharusnya segera diselidiki. Karena itu, aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti temuan tersebut, “tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kepulauan Sula, Idaham Umamit saat dihubunggi melalui pesan WhatsApp.,di..nomor
+62 812-4546-xxxx, tidak juga mau memberikan komentar. {rs}