NGAWI, terbitan.com – Penangkapan satpam berinisial RL (36) oleh tim Satreskrim Polres Ngawi saat jam pelajaran sekolah pada Rabu (12/8/26) pekan lalu, mengegerkan semua murid dan guru. Terlebih, Kepala Sekolah di Kecamatan Geneng berinisial S mengaku kaget saat RL digelandang dan dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswinya DR (14).

“Saya kaget tiba-tiba ada polisi datang mengamankan satpam kami. Olah TKP juga saat jam pelajaran sekolah, kemarin geger pada keluar, ternyata dilaporkan katanya mencabuli siswi usai latihan pencak silat sore hari,” ungkap S saat dikonfirmasi Jumat (14/8/26)

Sebagai atasan, S mengenal RL sebagai pribadi yang baik dan penurut yang sejak tahun 2011 mengabdi sebagai satpam dan guru silat. Kendati demikian, setelah mengetahui adanya dugaan perbuatan tak senonoh terhadap siswinya, Ia langsung melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah administratif untuk dilaporkan ke dinas.

Namun, Dia menyayangkan sikap orangtua korban yang langsung membawa persoalan tersebut ke polisi tanpa terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada pihak sekolah.

“Saya menyesalkan kenapa orangtua langsung lapor polisi, tidak ada laporan terlebih dahulu kepada kami pasti ada mediasi,” ujarnya.

Selain itu, tak berfungsinya kamera CCTV sekolah saat kejadian tersebut membuatnya kecolongan.

“Ya memang CCTV mati. Tapi pas kami BAP dia mengakui di ruangan TU, katanya ini baru pertama kali dan dia khilaf,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemetaan dan Distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PDPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi Lantik Kusuma Aji menegaskan pihaknya menyerahkan proses dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tentunya kita mengikuti proses hukum yang berlaku, saat ini sudah ditanggani APH Polres Ngawi,” kata Lantik.

Perihal status RL dan hak sebagai PPPK paruh waktu, Lantik memastikan RL telah dinonaktifkan selama menjalani proses hukum, namun untuk hak sebagai PPPK paruh waktu, pihaknya masih melakukan konsultasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat agar keputusan yang diambil tidak keliru.

“Yang bersangkutan kita nonaktifkan. Proses hukum tetap berjalan. Sudah kita bina dan kami tindak lanjuti ke BKPSDM dan Inspektorat. Tentunya kita tunggu keputusan hukum tetap,” pungkasnya.