MADIUN, Terbita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menertibkan kabel fiber optik ilegal yang memanfaatkan tiang Alat Penerangan Jalan (APJ) dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Penertiban dilakukan pada Rabu (12/2) setelah adanya temuan dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) rutin serta aduan masyarakat.

Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani, mengungkapkan bahwa selain kabel telekomunikasi ilegal, petugas juga menemukan berbagai poster promosi hingga baliho yang ditempel di tiang APJ. Keberadaan kabel-kabel ini dinilai mengganggu dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Selain itu juga ada aduan dari masyarakat yang merasa kabel telekomunikasi ini mengganggu. Di beberapa tempat, tiangnya sampai tertarik dan menjadi sedikit miring, tentunya itu akan mengganggu APJ,” ujar Rena.

Ia menjelaskan bahwa kabel yang menempel di tiang APJ umumnya berasal dari jaringan fiber optik atau Wi-Fi. Hal ini terjadi karena tidak semua penyedia jasa internet memiliki tiang sendiri untuk pemasangan kabel, sehingga mereka memanfaatkan tiang APJ.

“Kalau hanya lewat atau menempel sedikit biasanya kami abaikan, tapi kalau sudah mengganggu, seperti kotak server atau repeater yang menempel di tiang kami, itu pasti kami tertibkan,” tegasnya.

Rena juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemanfaatan tiang APJ oleh perusahaan penyedia layanan internet. Namun, pihaknya memastikan bahwa Pemkab Madiun bersama organisasi perangkat daerah terkait sedang merancang regulasi khusus mengenai hal tersebut.

Dishub Kabupaten Madiun mengimbau kepada para pelaku usaha telekomunikasi agar tidak memasang kabel atau perangkat lain di tiang APJ tanpa izin resmi. Selain untuk menjaga estetika dan keamanan, hal ini juga bertujuan untuk menghindari potensi bahaya akibat pemasangan yang tidak sesuai standar.