SUMENEP, Terbitan.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di SDN Duko 1, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, dan menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi pendek tersebut, tampak seorang pria bernama Muhlis, yang disebut sebagai anggota LSM Bidik, menggebrak meja di ruang guru sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan memicu kericuhan. Beberapa guru dan siswa dilaporkan mengalami ketakutan, bahkan ada anak-anak yang sampai menjerit saat melihat kejadian itu.
Ketua Dewan Pendidikan Sumenep, Mulyadi, dalam rilis resminya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk “intimidasi telanjang” dan “premanisme yang tidak bisa ditoleransi.” Ia menyebut tindakan oknum LSM itu sebagai bentuk penodaan serius terhadap institusi pendidikan.
“Bayangkan, siswa-siswa sampai menjerit ketakutan menyaksikan arogansi dan tingkah laku beringas oknum tersebut! Ini adalah penodaan terhadap institusi pendidikan, tempat yang seharusnya menjadi oase ketenangan dan keamanan bagi generasi penerus bangsa,” tegas Mulyadi.
DPKS mengingatkan bahwa jika ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mestinya disalurkan melalui mekanisme yang sah, seperti pelaporan ke aparat hukum atau pengawasan yang berbasis data, bukan dengan teror langsung di lingkungan sekolah.
“Cara-cara premanisme, penggebrakan meja, tantangan untuk dipukul, dan upaya memaksakan kontak fisik adalah tindakan pengecut yang jauh dari semangat kontrol sosial yang beradab,” imbuhnya.
DPKS meminta aparat penegak hukum, baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menindak lanjuti kasus ini dengan penyelidikan dan penegakan hukum yang tegas, demi memberikan efek jera serta mencegah aksi serupa terulang.
Di sisi lain, DPKS juga mengimbau agar seluruh LSM yang ada di Kabupaten Sumenep tetap menjaga etika dan moral dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Mulyadi menegaskan bahwa LSM tidak boleh bertindak sebagai aparat atau mengintervensi langsung lembaga pendidikan dengan cara-cara intimidatif.
“Kami akan berdiri paling depan membela guru, kepala sekolah, dan siswa dari segala bentuk ancaman seperti ini. Dunia pendidikan harus steril dari tekanan dan kekerasan,” pungkasnya.
Saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut. Namun, publik mendesak agar tindakan cepat diambil untuk mengusut pelaku dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga sekolah, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses pengawasan.


