MADIUN, terbitan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat sosialisasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif terkait usulan serta program prioritas pembangunan daerah.

Rapat sosialisasi tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (12/1/2026). Selain dihadiri jajaran anggota DPRD, forum ini juga diikuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Madiun yang terdiri dari Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala DPMD, Inspektorat, Kepala Bagian Hukum, serta 15 camat se-Kabupaten Madiun.

Sosialisasi Pokir ini digelar seiring akan dilaksanakannya masa reses pertama DPRD pada awal tahun 2026. Masa reses menjadi pintu awal bagi anggota DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat yang selanjutnya dirumuskan dalam bentuk usulan program pembangunan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mudjono, yang memimpin rapat menjelaskan bahwa sosialisasi Pokir sangat penting untuk memastikan usulan hasil reses tetap sejalan dengan kebijakan dan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Madiun.

“Pokir DPRD ini disosialisasikan untuk menyamakan persepsi. Dalam reses nanti akan banyak usulan dari masyarakat, tetapi yang bisa diakomodasi adalah usulan yang sesuai dengan program skala prioritas Pemerintah Kabupaten Madiun,” ujar Mudjono.

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Madiun telah memiliki kamus usulan yang berfungsi sebagai pedoman atau guideline bagi anggota dewan dalam menampung aspirasi masyarakat. Kamus tersebut memuat batasan jenis usulan yang dapat diterima, diproses, maupun yang tidak bisa diakomodasi.

“Di kamus usulan sudah jelas mana yang boleh, mana yang tidak, dan mana yang bisa diakomodir. Tujuannya agar pembangunan di Kabupaten Madiun bisa berjalan lebih cepat dan sesuai dengan visi dan misi daerah,” jelasnya.

Menurut Mudjono, DPRD tidak mempermasalahkan adanya pembatasan tersebut, karena program prioritas daerah memang harus menjadi acuan utama. Aspirasi masyarakat tetap dapat diperjuangkan selama linier dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Sepanjang aspirasi masyarakat itu sejalan dan linier dengan program prioritas daerah, tentu kita tampung dan kita perjuangkan menjadi program kegiatan pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mudjono juga menjelaskan bahwa mekanisme Pokir DPRD secara umum diawali dari kegiatan reses. Hasil reses kemudian dirumuskan dalam bentuk usulan dan disampaikan kepada TAPD untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme eksekutif.

“Setelah usulan disampaikan ke TAPD, kemudian masuk ke tahap proposal. Selanjutnya itu sudah menjadi ranah eksekutif. DPRD tidak ikut dalam penentuan realisasi karena hal tersebut bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun berharap proses perencanaan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih efektif, terarah, serta selaras antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah.