MADIUN, terbitan.com – DPRD Kabupaten Madiun mendesak Polres Madiun mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan pembangunan tempat parkir di SMAN 1 Mejayan. Kasus yang mencuat setelah viral di media sosial itu dinilai harus diungkap secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk di dunia pendidikan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun yang telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.

“Kami sangat mendukung langkah Tipikor dalam melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan di SMAN 1 Mejayan,” ujar Purwadi, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menuntaskan proses penyelidikan guna memastikan apakah pungutan tersebut masuk kategori pelanggaran hukum atau tidak. Jika terbukti sebagai pungutan liar, DPRD mendukung tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya minta diusut tuntas. Lihat dulu permasalahan dan tingkat kesalahannya. Kalau memang sudah masuk ranah pungutan liar, kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Tipikor,” tegasnya.

Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menjadikan dalih pembangunan fasilitas maupun kegiatan sekolah sebagai alasan untuk menarik pungutan yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Purwadi berharap kasus yang terjadi di SMAN 1 Mejayan menjadi pelajaran bagi seluruh satuan pendidikan agar memahami secara jelas perbedaan antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib.

“Saya berharap kejadian ini menjadi contoh bagi sekolah lain. Harus bisa membedakan mana sumbangan dan mana pungutan,” pungkasnya.