MADIUN, terbitan.com – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, menanggapi keluhan sejumlah orang tua siswa terkait dugaan iuran wajib untuk membiayai peringatan hari ulang tahun SMAN 1 Mejayan.

Menurut Purwadi, sekolah negeri, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA, tidak diperbolehkan menarik iuran wajib dari wali murid, terlebih untuk membiayai kegiatan di luar kebutuhan operasional pendidikan, seperti perayaan ulang tahun sekolah.

“Kita harus melihat dari sisi regulasi. Secara hukum, sekolah negeri, termasuk SMA, sebenarnya tidak boleh mengenakan iuran wajib kepada wali murid untuk membiayai kegiatan seperti ulang tahun sekolah,” ujar Purwadi saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Ia menilai, apabila iuran tersebut diwajibkan dan nominalnya telah ditentukan, maka dapat dikategorikan sebagai dugaan pungutan liar (pungli). Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

“Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 sudah ditegaskan bahwa sekolah negeri dilarang menarik pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan besarannya. Karena itu, jika ada penarikan seperti itu, kami anggap sifatnya cenderung memaksa,” tegasnya.

Purwadi juga mengingatkan adanya ketentuan lain dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut, komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang wajib dibayar.

“Komite sekolah hanya boleh menghimpun dana dalam bentuk sumbangan sukarela. Harus dibedakan antara pungutan yang sifatnya wajib dan mengikat dengan sumbangan yang diberikan secara sukarela tanpa penentuan nominal,” jelasnya.

Untuk mencegah munculnya keluhan serupa dari orang tua siswa, Purwadi mengimbau pihak sekolah agar menggandeng komite sekolah mencari sumber pendanaan lain, seperti melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta maupun dukungan dari para alumni, sehingga kegiatan sekolah tetap dapat terlaksana tanpa membebani wali murid.