NGAWI, terbitan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan Pergantian Antar Waktu PAW pimpinan DPRD serta perubahan struktur alat kelengkapan dewan AKD untuk masa jabatan 2024-2029. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Yuwono Kartiko dan berlangsung di ruang Paripurna Sekretariat DPRD. Kamis (16/10/25)
Dalam sidang paripurna itu, dua fraksi mengajukan usulan pergantian. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan PAW untuk posisi wakil ketua DPRD yang sebelumnya dijabat oleh Choirul Anam Mu’in atau Gus Anam. Pergantian dilakukan menyusul pengunduran diri Gus Anam dari jabatan tersebut. PKB kemudian mengusulkan Anas Hamidi atau Gus Anas sebagai pengganti untuk menduduki jabatan Wakil Ketua hingga akhir masa jabatan.
“Usulan ini akan segera kami teruskan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi guna memperoleh pengesahan pemberhentian sekaligus pengangkatan resmi,” jelas ketua DPRD Ngawi Yuwono kartiko.
Ia menegaskan proses PAW di lakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dari Fraksi Partai Golkar juga dilakukan pergantian struktur AKD khususnya pada posisi Ketua Komisi ll jabatan yang sebelumnya dipegang oleh Winarto kini dialihkan kepada Amin Sunarto. Pergantian ini dilakukan karena Winarto tengah menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi.
Selanjutnya baik Gus Anam maupun Winarto akan menjabat sebagai anggota biasa di komisi lll DPRD Kabupaten Ngawi. Yuwono menilai perubahan alat kelengkapan dewan ada bagian dari dinamika kelembagaan yang lazim terjadi. Menurutnya rotasi ini menjadi langkah penyegaran internal demi menjaga kelangsungan dan efektivitas kerja DPRD dan tidak akan mengganggu roda organisasi maupun pelaksanaan tugas legislatif baik dalam fungsi pengawasan, pembentukan Perda maupun penyerapan aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa meskipun masa jabatan pejabat diganti belum mencapai 2,5 tahun sebagaimana ketentuan umum perubahan tetap dapat dilakukan berdasarkan tata tertib DPRD untuk jabatan pimpinan perubahan dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan fraksi sementara posisi ketua komisi dapat diganti setelah menjabat selama 1,5 tahun.
“seperti halnya saudara Winarto yang juga Anggota Badan Kehormatan saya meminta Fraksi Golkar segera menyiapkan penggantinya selama tidak berasal dari anggota badan musyawarah,” tambahnya.
Sebagai informasi, sidang paripurna tersebut dihadiri oleh wakil ketua DPRD Imam Nasrullah serta 33 anggota dewan lainnya dan jumlah kehadiran dinyatakan memenuhi kourum dan sah untuk pengambilan keputusan sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Ngawi.


