SUMENEP, Terbitan.com – Maraknya aktivitas penambangan liar di Kabupaten Sumenep akhirnya mendapat perhatian serius dari Komisi 3 DPRD Sumenep.
Menyikapi berbagai laporan masyarakat, DPRD langsung berkonsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur untuk memastikan status pertambangan di daerah tersebut.
Hasilnya cukup mengejutkan, tidak ada satu pun aktivitas penambangan yang memiliki izin resmi di Sumenep.
Dengan kata lain, semua kegiatan tambang yang saat ini beroperasi di wilayah tersebut bersifat ilegal dan melanggar aturan.
“Berdasarkan data dari Dinas ESDM Jatim, memang tidak ada aktivitas penambangan legal di Sumenep. Ada izin untuk tambang fosfat di Kecamatan Bluto milik PT. Tirto Boyo Agung, tetapi tidak ada aktivitas penambangan di sana,” ungkap Akhmadi Yasid, anggota Komisi 3 DPRD Sumenep, usai melakukan konsultasi.
Keberadaan tambang ilegal di Sumenep sudah lama menjadi keluhan masyarakat, terutama yang terdampak langsung oleh aktivitas ini.
Di Pulau Giliraja, masyarakat resah dengan penambangan pasir di perairan sekitar yang merusak lingkungan laut dan pesisir. Selain itu, tambang ilegal juga ditemukan di berbagai daerah lain seperti Kecamatan Batuan, Kecamatan Saronggi, dan beberapa kecamatan lainnya.
Masyarakat khawatir karena aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sering kali tidak memperhatikan aspek lingkungan. Selain menyebabkan kerusakan alam, aktivitas tambang liar juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam.
Menyikapi temuan ini, Komisi 3 DPRD Sumenep tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi tambang ilegal guna memetakan situasi secara langsung.
“Kami akan segera melakukan pemetaan. Setelah itu, kami akan menindaklanjuti ke penegak hukum agar ada langkah konkret terhadap tambang ilegal ini,” tegas Yasid, yang juga seorang mantan jurnalis senior.
Menurutnya, penindakan terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian. DPRD akan berkoordinasi agar ada langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan aktivitas tambang secara ilegal.
Salah satu persoalan yang muncul dalam isu tambang ilegal adalah kebutuhan material untuk proyek pembangunan di Sumenep. Banyak proyek infrastruktur yang membutuhkan pasir, batu, dan mineral bukan logam lainnya.
Menurut Yasid, pihaknya juga telah mempertanyakan hal ini kepada Dinas ESDM Jatim. Hasilnya, dinyatakan bahwa pembangunan tetap harus berjalan, tetapi regulasi tetap harus ditegakkan.
“Pembangunan tetap harus berlanjut, tetapi aturan harus diikuti. Harus ada keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah mempermudah proses perizinan tambang, meskipun tetap harus melalui beberapa tahapan administrasi.
“Proses perizinannya sebenarnya tidak sulit, hanya butuh waktu. Jadi, kalau ada yang ingin menambang secara legal, sebaiknya segera mengurus izinnya,” tambah Yasid.
Menurut regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan harus mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa izin ini, setiap aktivitas pertambangan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi hukum.
Beberapa tahapan perizinan yang harus dilalui untuk mendapatkan IUP meliputi:
Pengajuan izin eksplorasi ke pemerintah daerah atau pusat.
Studi lingkungan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Izin produksi dan operasional setelah studi dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, banyak pelaku tambang yang memilih jalan pintas dengan beroperasi tanpa izin. Akibatnya, mereka tidak memiliki standar operasional yang sesuai dengan regulasi dan sering kali mengabaikan dampak lingkungan.
Tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif yang luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Beberapa dampak yang sering terjadi akibat tambang ilegal di Sumenep antara lain;
Kerusakan ekosistem laut dan pesisir, terutama akibat penambangan pasir di perairan Pulau Giliraja.
Tanah longsor dan erosi, akibat penambangan liar di wilayah daratan.
Kerusakan jalan dan infrastruktur, karena kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang tanpa kontrol.
Potensi konflik sosial, karena beberapa warga menolak aktivitas tambang ilegal sementara ada pihak lain yang mendukung.
Sejumlah warga menyambut baik langkah DPRD Sumenep dan aparat penegak hukum untuk segera menangani tambang ilegal.
Dengan hasil konsultasi DPRD Sumenep ke Dinas ESDM Jatim yang memastikan tidak ada tambang legal di Sumenep, langkah selanjutnya adalah tindakan konkret.
Komisi 3 DPRD telah berjanji untuk segera melakukan sidak ke lokasi tambang ilegal dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Regulasi harus ditegakkan, agar pembangunan tetap berjalan tanpa harus merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Masyarakat diharapkan ikut serta dalam pengawasan, serta melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka. Kesadaran bersama adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Sumenep.


