SANANA,Terbitan.com | Pemilik Ahli Waris Lahan Eks PT. Mangoli Timber Producare meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa kejanggalan pada kasus dugaan pencurian besi tua di Desa Falabihaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara

“Dugaan kasus pencurian besi tua dilahan bekas Eks PT. Mangoli Timber Producare tersebut harus lebih jauh dan mendalam kepada beberapa kejanggalan

Untuk itu, KPK harus segera turun tangan. Sangat aneh bila KPK hanya jadi penonton saja menunggu sampai besi tua bekas Eks PT. Mangoli Timber Producare dengan nilai jual besi yang dicuri mencapai ratusan miliar, “kata
Pemilik Ahli Waris Lahan Eks PT. Mangoli Timber Producare inisila FT kepada media ini, Rabu (5/7/23)

“Menurut mereka yang mengerti hitungan harga jual besi tua, besi yang dicuri itu dengan harga ratusan miliar itu adalah kejanggalan yang sangat nyata.

Sebab, ada dugaan kuat petinggi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula
ikut ‘bermain’ yang berpotensi tinggi adanya benturan kepentingan, penyalahgunaan jabatan (abused of power) dan  indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), gratifikasi atau suap, “ujarnya

“Untuk itu, kami mencium aroma ketidakberesan dalam  bisnis besi tua ini yang patut diduga melanggar prosedur, izin atau dokumen.

Pihaknya juga menyebutkan permasalahan besi tua dan bisnis lainnya di lingkaran Eks PT. Mangoli Timber Producare yang terus disoroti publik harus mendapatkan penanganan serius dari pihak KPK, sebab transaksi besi tua  mencapai angka milyaran rupiah diduga illegal, kental dengan indikasi gratifikasi dan merugikan keuangan negara.

“KPK harus mengusut tuntas secara transparan persoalan ini. Diduga kuat ini modus pencurian dengan dokumen yang dimanipulasi serta diduga melibatkan para petinggi Pemda Kepualauan Sula, ” tegasnya

Selain sisi administratif dan prosedur yang diduga dilanggar oleh perusahaan PT. Sampoerna Kayo, persoalan besi tua ini juga diduga mengandung B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18/2009 tentang Sampah.

Dia juga meminta seluruh komponen masyarakat Falabisahaya agar realistis dan proporsional menyikapi persoalan PT. Sampoerna Kayo, termasuk bisnis besi tua yang diduga kuat pesanan elit  tertentu. “Kita mendesak permasalahan bahan baku besi tua (scrap) yang diduga titipan elit Pemda Kepulauan Sula segera diusut.

“Karena kita melihat ada unsur dugaan pidana dan gratifikasi.  Issue ini sangat sensitif dan akan mengkristal bila tidak diungkap secara terang benderang. Bila ditemukan ada dugaan tindak pidana pelanggaran hukum dan KKN, “tegasnya. [dn]