NGAWI, terbitan.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, dr. Heri Nurfahruddin, menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada MSR oknum dokter di salah satu rumah sakit Ngawi yang saat ini dilaporkan istrinya YE (46)
ke polisi atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lantaran telah ditanggani pihak kepolisian, ia akan menghormati proses hukum yang menyeret pejabat itu selesai.

“Posisinya saat ini masih berproses. Ini persoalan pribadi dalam keluarga yang kemudian berkembang seperti ini. Karena sudah ditangani aparat penegak hukum dan telah dilaporkan, kita tunggu hasil proses hukumnya,” ujar dr. Heri. Jumat(12/6/26)

Sebagai ketua IDI Kabupaten Ngawi, Heri secara tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindakan KDRT karena dinilai profesi dokter punya tanggung jawab moral dan panutan di masyarakat.

“Kesejawatan di IDI tidak mentoleransi anggota yang melakukan tindakan KDRT. Otomatis sesuai aturan pusat tidak ada pendampingan hukum dan kami lepas tangan,” jelasnya.

Ia menyayangkan, kasus ini baru diketahuinya setelah ramai diberitakan media.Pun mengaku belum ada laporan resmi dari YE kepada Dinas Kesehatan.

“Yang bersangkutan YE, belum melaporkan secara tertulis kepada kami, tapi saya sarankan untuk ke RS tempat berdinas dulu,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Heri menjelaskan bahwa aspek pembinaan profesi dan etik akan mengikuti ketentuan organisasi profesi. Sementara apabila terdapat pelanggaran yang berdampak pada status kepegawaian, kewenangan pemberian sanksi berada pada instansi yang berwenang, termasuk BKPSDM.

“Kalau terkait hubungan pekerjaan, tentu ada mekanisme dan sanksi yang berlaku. Namun kewenangan lebih lanjut berada pada BKPSDM sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.