NGAWI, terbitan.com – Seorang warga Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi bernama Bambang Purwanto melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait pencairan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke Kejaksaan Negeri Ngawi pada 12 November 2025 lalu.
Bambang, yang juga menjabat sebagai Ketua RT, mengaku melapor karena merasa diabaikan oleh pemerintah desa dan pengurus BUMDes setelah mencoba jalur mediasi. Bambang mengatakan permasalahan bermula dari pembuangan sampah sembarangan yang diduga dilakukan salah satu oknum pengurus BUMDes. Sampah tersebut, yang disebut berasal dari kegiatan GFT dan kliwonan, dibuang hanya sekitar 10 meter dari rumahnya, padahal di lokasi tersebut terdapat fasilitas Pamsimas.
“Saya sudah ajak mediasi tapi oknum perangkat desa dan Bumdes tidak menanggapi. Katanya sudah berizin, tapi saat saya tanya ke Dinas Lingkungan Hidup ternyata belum berizin,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Tidak hanya soal sampah, Bambang juga mengaku sempat terdampak upaya penurunan dirinya dari jabatan RT oleh BPD, kasun, dan dua warga, namun hal itu batal setelah ia melakukan klarifikasi ke penjabat (Pj) Kepala Desa.
Masalah Memuncak pada Dugaan Pemalsuan Dokumen BUMDes
Menurut Bambang, puncak masalah terjadi ketika ia meminta berita acara musyawarah desa terkait pembentukan Bumdes. Namun dokumen yang diberikan justru berupa berita acara pembentukan Kopdes.
“Hari Senin saya minta berita acara, baru dikasih hari Rabu. Tapi yang diberikan justru salah. Saya tahu setelah konfirmasi ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas, mereka tidak hadir dalam kegiatan BUMDes tersebut,” ungkapnya.
Ia mengaku telah menempuh berbagai langkah, mulai dari melapor ke Kecamatan, DPMD hingga Polres Ngawi, namun belum mendapat respons. Akhirnya ia memutuskan menuju Kejari Ngawi membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pencairan anggaran Bumdes sebesar Rp 240 juta pada September 2025.
“Saya tidak mempermasalahkan penggunaan dananya, tapi proses pencairannya yang saya duga menggunakan dokumen yang dipalsukan. Ini menurut saya ada konspirasi,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Pj Kepala Desa Geneng, Joko Waluyo, membantah adanya pemalsuan dokumen.
“Tidak ada pemalsuan dokumen. Musdes itu benar ada. Terkait kesalahan daftar hadir yang sempat tertukar dengan Kopdes, sudah kami berikan berita acara susulan dan diklarifikasi,” ujarnya.
Joko juga menanggapi persoalan pembuangan sampah GFT yang dipermasalahkan Bambang.
“Pembuangan sampah GFT itu tidak ada izin ke desa. Kalau lokasinya padat penduduk memang kurang pas. Itu sifatnya sementara, dan itu punya perorangan, jadi desa tidak mengiyakan,” jelasnya.
Terkait dirinya dilaporkan ke Kejaksaan, Joko menyatakan siap mengikuti proses hukum.
“Tidak masalah. Kemarin juga terkait persoalan GFT saya sering dipanggil. Bahkan fee kerja saya juga sudah saya kembalikan ke Kejaksaan kemarin. Jadi jika Pak Pur melaporkan saya ke Kejaksaan perihal BUMDes, juga saya biasa saja cuma kok langsung laporan ke sana,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Bambang.
“Ya, sudah kami terima laporannya,” tulis Danang melalui pesan WhatsApp. Jumat (21/11/25)
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Ngawi masih mempelajari laporan dan bukti yang diajukan. Pemerintah Desa Geneng juga belum memberikan keterangan tambahan terkait dugaan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Bumdes tersebut.


