NGAWI, terbitan.com — Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Karangjati, Ngawi, senilai sekitar Rp1,4 miliar kembali menuai sorotan. Bukan hanya soal pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa, tetapi juga menyangkut sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dalam menyikapi permohonan pendampingan proyek.

Sorotan menguat setelah muncul perbedaan pernyataan Kepala Kejari Ngawi B. Hermanto dalam rentang waktu kurang lebih satu bulan.

Pada 11 Agustus 2026, Hermanto secara tegas menyatakan Kejari Ngawi tidak akan melakukan pendampingan apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

“Pendampingan proses pencegahan secara hukum harus sesuai regulasi. Kalau pendampingan belum pas, kita tolak,” ujar Hermanto saat itu.

Ia bahkan menegaskan bahwa pendampingan bukanlah tameng dari proses hukum. Jika dalam pelaksanaan ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, persoalan tersebut tetap dapat ditindaklanjuti.

“Ini satu bentuk peran. Kalau ada pekerjaan tidak sesuai dengan progres yang ada, bisa diusut,” tegasnya.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Hermanto pada Kamis (10/9/2026).

Ia menyebut Kejari Ngawi telah menerima permohonan pendampingan dari pihak sekolah dan masih menunggu persetujuan atau ACC sebelum melakukan pengecekan ke lapangan.

“Baru permohonan kemarin. Nanti saya cek. Kalau sudah ACC baru kita cek ke lapangan,” kata Hermanto.

Pernyataan terbaru tersebut sontak menimbulkan pertanyaan: apa yang berubah dalam posisi Kejari Ngawi?

Apakah permohonan pendampingan merupakan prosedur administratif yang memang harus ditempuh terlebih dahulu, atau pendampingan baru diberikan setelah seluruh persyaratan dinilai sesuai? Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting karena proyek tersebut sebelumnya telah memunculkan sejumlah persoalan di lapangan.

Hermanto sendiri menegaskan pelaksanaan proyek dengan pola swakelola harus dikroscek berdasarkan juknis, termasuk mengenai tenaga kerja.

“Swakelola itu setahu saya di daerah situ. Jika tidak memiliki kemampuan di sekitarnya, bisa dicarikan warga sekitar. Sesuai juknis saja, kita kroscek permohonan dulu ya,” ujarnya.

Tenaga Kerja Lokal dan Persoalan APD

Ketua P2SP Basuki yang juga sekretaris desa mengakui sebagian tenaga kerja didatangkan dari luar desa. Alasannya, pihak panitia kesulitan memenuhi kebutuhan pekerja lokal sementara waktu penyelesaian proyek cukup ketat.

Persoalan tenaga kerja ini sebelumnya juga memunculkan perbedaan keterangan.

Kepala SMAN 1 Karangjati Zaenal Abidin menyebut dari sekitar 15 pekerja, hanya lima sampai enam orang yang berasal dari masyarakat sekitar. Sementara pekerja lainnya disebut merupakan tenaga dari luar desa yang dibawa pelaksana.

Di sisi lain, Tama selaku pelaksana menyatakan dirinya hanya diminta membantu mencarikan pekerja oleh pihak kepala sekolah.

Perbedaan keterangan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme perekrutan tenaga kerja dalam proyek revitalisasi tersebut.

Selain tenaga kerja, aspek keselamatan juga menjadi sorotan.

Basuki menyatakan APD telah disediakan. Namun, sebagian pekerja disebut enggan mengenakannya karena merasa tidak nyaman. Pihak panitia mengaku telah memberikan teguran dan mewajibkan pekerja menggunakan APD.

Pengamat: APH Jangan Jadi Backing

Pengamat hukum Sumadi menilai persoalan yang lebih besar justru terletak pada posisi aparat penegak hukum (APH) ketika memberikan pendampingan terhadap sebuah proyek.

Menurutnya, sejak awal harus jelas pendampingan dalam konteks apa. Apakah pendampingan hukum atau sekadar pendampingan teknis.

Jangan sampai kehadiran APH justru menciptakan persepsi bahwa sebuah proyek memperoleh perlindungan khusus.

“Untuk APH dalam konteks yang bagaimana? Pendampingan hukum atau pendampingan teknis. Jangan sampai proyek-proyek yang didampingi APH menimbulkan dua persepsi,” ujar Sumadi.

Menurut dia, di tengah masyarakat bisa muncul persepsi negatif bahwa proyek yang didampingi APH seolah-olah mendapatkan backing. Kondisi tersebut dikhawatirkan justru membuat pengawasan terhadap proyek menjadi kabur.

“Di kalangan publik, proyek proyek yang didampingi APH seolah seolah APH ini akan menjadi backing, sehingga proyek dikerjakan asal-asalan,” katanya.

Sumadi menilai persepsi tersebut harus diantisipasi oleh aparat penegak hukum. Sebab, APH memiliki posisi strategis dalam memastikan sebuah proyek berjalan sesuai aturan, bukan justru membuat masyarakat mempertanyakan independensinya.

“APH itu harus jadi wasit, jangan sampai menjadi pemain. Wasit itu mengawasi. Kalau ikut mendampingi, independensinya diragukan dan dipertanyakan,” tegasnya.

Terkait tenaga kerja, Sumadi menilai masyarakat sekitar sebisa mungkin harus mendapatkan prioritas sepanjang memenuhi ketentuan dan kebutuhan pekerjaan.