MADIUN, terbitan.com – Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat belakangan ini turut berdampak pada pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk mencari berbagai terobosan agar penggunaan anggaran bisa lebih efektif dan tidak membebani keuangan daerah.

Salah satu gagasan muncul dari kalangan akademisi. Akademisi Kampus STAINU, Nuryanto, menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan langkah strategis melalui penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, jumlah OPD yang cukup banyak berpotensi menimbulkan beban anggaran yang besar, terutama terkait tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, hingga biaya operasional kelembagaan.

“Jumlah OPD yang puluhan tentu berdampak pada besarnya pengeluaran anggaran. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah penggabungan beberapa OPD agar struktur organisasi lebih efisien,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia mencontohkan, penggabungan dinas yang memiliki bidang kerja serumpun. Misalnya Dinas Pertanian dan Perikanan dapat digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menjadi satu organisasi perangkat daerah.

Dengan skema tersebut, jika misalnya enam OPD digabung menjadi tiga OPD baru, maka potensi penghematan anggaran bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Nuryanto, organisasi perangkat daerah yang terlalu besar dapat menimbulkan pembengkakan biaya karena banyaknya jabatan struktural beserta berbagai tunjangannya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan beberapa langkah efisiensi, di antaranya merampingkan struktur organisasi melalui penggabungan atau penghapusan unit kerja, melakukan penataan kembali tugas dan fungsi OPD, serta mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada.

Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut memerlukan kesigapan antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Kepala daerah dan DPRD perlu bersama-sama melakukan evaluasi kelembagaan dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas untuk kesejahteraan masyarakat dan tentu harus mengacu pada regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Regulasi yang dimaksud meliputi berbagai peraturan pemerintah maupun peraturan menteri terkait struktur organisasi perangkat daerah.

Lebih lanjut, ia menyarankan selama proses penyusunan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berlangsung, sebaiknya tidak dilakukan pengisian jabatan struktural yang saat ini kosong.

Jika kondisi mendesak, pejabat struktural pimpinan OPD dapat dialihkan menjadi pejabat fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan mengenai perubahan status jabatan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan langkah efisiensi kelembagaan yang tepat, diharapkan pemerintah daerah tetap mampu menjaga stabilitas keuangan sekaligus mempertahankan pelayanan publik kepada masyarakat.